Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
- Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
- Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
- Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
- Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
- Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
- Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
- Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
- Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit.Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
dan kini Koperaso di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi (per juni 2014). Koperasi tersebut sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia. Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per juni 2014) (Anonim, 2014). Dan perkembangan koperasi juga sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Dari data pertumbuhan koperasi tersebut, gerakanpemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementrian koperasi UKM dalam mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementrian koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika proses tersebut berjalan dengan baik, maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014). Upaya ini dilakukan karena koperasi sangan dibutuhkan di dalam perekonomian Indonesia. Tetapi, upaya yang dilakukan oleh kementrian koperasi dan UKM tidak cukup membantu tanpa adanya pembenahan kompetensi dan UKM mencoba memperbaiki kompetensi SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta.
Sumber :
Anonim. 2014. Kemenkop UKM Gelar Expo Pembiayaan 2014, catat tanggalnya.
http:/www.depko.go.id. 27 November 2014.
Anonim. 2014. Kemenkop Upayakan KUD Kuasai 40% Distribusi Pupuk Bersubsidi.
http://www.depko.go.id. 27 November 2014.