Selasa, 05 Januari 2016

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


                                      KOPERSI PT. SURYA AIR RADIATOR

                                     NERACA

                                   PER 31 DESEMBER 2010
                                    (dalam rupiah)


AKTIVA

AKTIVA LANCAR
Kas                                                       466.383.354
Piutang                                                 267.652.487
Persediaan                                            110.595.388

Jumlah Aktiva Lancar                                             844.631.229

AKTIVA TETAP                               160.935.373
                                                                                            160.935.373

TOTAL AKTIVA                                                    1.005.566.602



PASIVA      

KEWAJIBAN LANCAR
Hutang Usaha                                           205.855.298
Jumlah Kewajiban Lancar                                             205.855.298

KEKAYAAM BERSIH
Simpanan Wajib                                       286.727.720
Simpanan Pokok                                       4.100.000
Sumbangan                                               10.292.000
Cadangan Modal                                      107.456.900
Sisa Hasil Usaha                                       391.134.684
Jumlah kekayaan bersih                                                 799.711.304


TOTAL PASIVA                                                             1.005.566.602




KOPERSI PT. SURYA AIR RADIATOR
PERHITUNGAN HASIL USAHA
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2010
(Dalam Rupiah)
PENDAPATAN OPERASIONAL
526.805.355
HPP
240.696.402
Laba Penjualan
288.108.953
Jasa pinjaman uang
185.302.268
Laba Usaha Kantor
471.411.221
LABA KOTOR
1.712.324.199
Beban
Biaya Usaha
35.728.594
Jumlah Beban
35.728.594
Laba dan Beban lain-lain
Laba Usaha lain-lain bersih
437.682.627
Biaya lain-lain bersih
24.122.884
Jumlah Laba dan Beban Lain-lain
461.805.511
SISA HASIL USAHA SEBELUM PAJAK
2.209.858.304
Pajak penghasilan
593.890.146,8
SISA HASIL USAHA SETELAH PAJAK
1.615.968.157



KOPERASI PT. LOGAM JAYA ABADI
LAP. PERUBAHAN MODAL
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2010
(DALAM RUPIAH)
Kekayaan Bersih 1 Januari 2010
230.402.755,5
Simpanan Pokok Anggota
4.100.000
Simpanan Wajib Anggota
286.727.720
Sumbangan
10.292.000
Cadangan Modal
107.456.900
Sisa Hasil Usaha Tahun 2010
1.781.670.440
2.190.247.060
TOTAL
2.420.649.816
Simpanan Pokok keluar
0
Simpanan Wajib keluar
0
Alokasi SHU tahun 2009
0
0
Kekayaan Bersih Periode 31 Desember 2010
2.420.649.816

Sumber : http://ririsyukriati.blogspot.co.id/2011/10/0.html

Pengertian dan Contoh Kasus Sisa Hasil Usaha

  1. SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU : 
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun  dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Atau selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Informasi dasar :
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      2.Bagian (persentase) SHU anggota
3)      3.Total simpanan seluruh anggota
4)      4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      5.Jumlah simpanan per anggota
6)      6.Omzet atau volume usaha per anggota
7)      7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota   
Rumus pembagian SHU  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota

PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.    SHU anggota dibayar secara tunai.

Pembagian SHU per anggota ;
SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

Sumber SHU SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000 Sumber SHU: – Transaksi Anggota Rp 200.000 – Transaksi Non Anggota Rp 80.000
 Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
 5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
 Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi: jumlah Anggota : 142 orang   
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
– jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

d. SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Diposkan oleh ChocoLate cookies di 20:35
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yang Diberikan

Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
  1. Untuk mempermudah pemahaman tentang pembagian rumus koperasi, berikut disajikan kasus pembagian SHU di Koperasi Makmur Jaya.
    Menurut AD/ART Koperasi Maju Jaya, SHU dibagi sebagai berikut :
  • Cadangan
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi Edelweis adalah 40% dari total SHU dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota (JUa) sebesar 70% dan jasa modal anggota (JMa) sebesar 30%. Maka ada 2 cara dalam menghitung presentasi JUa dan JMa :
  • Langsung dihitung dari total SHU koperasi  sehingga :
JUa = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 28% total SHU koperasi
JMa = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% total SHU koperasi
  • SHU bagian anggota (40%) dijadikan 100% sehingga diperoleh angka absolut kemudian dibagi dengan prosentase yang ditetapkan.
Cara Penyelesaiannya :
Penghitungan SHU (L/R) Koperasi Edelweis tahun buku 2009 (dalam ribuan rupiah)
Penjualan/penerimaan jasa                              Rp 850.077
Pendapatan lain                                               Rp 110.717
Rp 960.794
HPP                                                                 Rp(300.906)
Pendapatan operasional                                  Rp 659.888
Beban operasional                                           Rp(310.539)
Beban adm dan umum                                    Rp  (35.349)
SHU sebelum pajak                                        Rp 314.000
Pajak penghasilan                                            Rp   34.000
SHU setelah pajak                                          Rp 280.000
Pembagian SHU koperasi Edelweis
  • Cadangan : 40% x 200.000 = Rp 80.000
  • Jasa anggota : 40% x 200.000 = Rp 80.000
  • Dana pengurus : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana karyawan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana pendidikan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana sosial : 5% x 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan SHU anggota dibagi dari :
Jasa modal : 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000
Jumlah anggota, simpanan dan volume koperasi :
Jumlah anggota = 142 orang
Total simpanan anggota = Rp 345.420.000
Total transaksi usaha = Rp 2.340.062.000
Kompilasi sebagian data simpanan, tarnsaksi usaha dan SHU peranggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU modal
SHU Transaksi Usaha
SHU Peranggota
Rahmat
1500
4800
104.22
114.87
219.09
Jofanka
2900
0
201.49
0
201.49
SHU usaha Rahmat = 4800/2.340.062
= Rp 219.09 (dalam ribuan rupiah)
SHU modal Natalia = 1500/345.420
= Rp 104.22 (dalam ribuan rupiah)

Sumber : https://ramadhanciptadh.wordpress.com/2014/12/09/pengertian-dan-contoh-kasus-sisa-hasil-usaha/

Senin, 04 Januari 2016

SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

Pengertian SHU menurut UU No.25 tahun 1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 yaitu:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


1. SHU total kopersi pada satu tahun buku 2. Bagian (persentase) SHU anggota 3. Total simpanan seluruh anggota 4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5. Jumlah simpanan per anggota 6. Omzet atau volume usaha per anggota 7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + XKeterangan : SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: 

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)Keterangan : Y : Jasa usaha anggota koperasi X : Jasa modal anggota koperasi Ta : Total transaksi anggota koperasi Tk : Total transaksi koperasi Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi Sk :Total simpanan anggota koperasi 

Contoh Pembagian SHU Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut: Dana Cadangan, 25,0 % Jasa Usaha, 30,0 % Jasa Modal, 20,0 % Pengurus/Pengawas, 7,5 % Karyawan, 7,5 % Dana Pendidikan, 5,0 % Dana Sosial, 5,0 % 


Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut : Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,- a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :

Partisipasi anggota Rp.250.000.000 (Bukan Anggota Rp.150.000.000 + Rp.400.000.000,- )b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000,- - c. Pendapatan Rp. 32.500.000,- d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,-- e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,- f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- - g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,- 

Pembagian SHU Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,- Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,- Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,- Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,- Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,- Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,- Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-+ Rp.12.000.000,- 


Pertanyaan : Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ? 


Jawaban: Anggota tersebut menerima Jasa Modal Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,- Jasa Usaha Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+ SHU Yang diterima Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,



Senin, 30 November 2015

PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA

Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
  •       Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  •          Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
  •          Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
  •          Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang            Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
  •          Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  •           Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  •          Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  •          Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  •         Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret Koperasi di Indonesia

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

 Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit.Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.

dan kini Koperaso di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi (per juni 2014). Koperasi tersebut sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia. Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per juni 2014) (Anonim, 2014). Dan perkembangan koperasi juga sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.         Dari data pertumbuhan koperasi tersebut, gerakanpemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementrian koperasi UKM dalam mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementrian koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika proses tersebut berjalan dengan baik, maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014).            Upaya ini dilakukan karena koperasi sangan dibutuhkan di dalam perekonomian Indonesia. Tetapi, upaya yang dilakukan oleh kementrian koperasi dan UKM tidak cukup membantu tanpa adanya pembenahan kompetensi dan UKM mencoba memperbaiki kompetensi SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta.


Sumber :
Anonim. 2014. Kemenkop UKM Gelar Expo Pembiayaan 2014, catat tanggalnya.
            http:/www.depko.go.id. 27 November 2014.
Anonim. 2014. Kemenkop Upayakan KUD Kuasai 40% Distribusi Pupuk Bersubsidi.

            http://www.depko.go.id. 27 November 2014.

Selasa, 13 Oktober 2015

Program Kerja Koperasi Berkah Madani

Kali ini saya akan membahas tentang program kerja Koperasi. Koperasi yang saya kunjungi minggu lalu bersama teman-teman saya yaitu Koperasi Berkah Madani, yang berada di Jl. Akses UI No. 9 Kelapa Dua Cimanggis - Depok. Koperasi berkah madani salah satu koperasi jasa berbasis Syariah (islamiyah) dimana koperasi ini berdasarkan atas ketentuan-ketentuan di dalam Islam. saya ingin membahasa sedikit tentang Koperasi syariah sebelum membahasa hasil dari wawancara minggu lalu.






Koperasi syariah 

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Ciri-ciri utama koperasi syariah yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.



Dan Koperasi Berkah Madani ini secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.



Prinsip Koperasi syariah:
Dengan persyaratan :
untuk lebih jelasnya dapat kalian lihat gambar di bawah ini, gambar tersebut menjelaskan tata cara angsuran biaya dan
Vicky amalia/2EB12


1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.


Di koperasi ini siapapun  bisa simpan dan meminjam uang untuk suatu tujuan yang jelas. seperti membuka usaha dll. dengan cara melihat laporan keuangan dari setiap peminjam.

1. Mengisi formulir permohonan pembiayaan
2. Melampirkan foto copy KTP suami dan istri
3. Melampirkan foto copy kartu keluarga
4. Melampirkan foto copy  Rek. listrik dan telepon 3 bulan terakhir
5. Melampirkan foto copy jaminan kendaraan
6. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW
7. Melampirkan slip gaji dan foto copy SK pengangkatan (bagi karyawan)
8. Usaha sudah berjalan minimal satu bulan (bagi wirausaha)





Sekian sedikit pembahasan tentang koperasi Syariah yang saya kunjungi. trimakasih



Senin, 12 Oktober 2015

KOPERASI

Kali ini saya ingin mengulas sedikit tentang Koperasi. Beberapa topik utamanya
adalah Pengertian KoperasiFungsi &Tujuan Koperasi, Pasal -pasal tentang koperasi dan Jenis-jenis koperasi. semoga artikelnya dapat bermanfaat.1. Pengertian KoperasiKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomiKoperasi juga mengandung banyak makna antara lain, mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama.

FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
2. JENIS KOPERASIBerdasarkan Fungsinya:
  • Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
  • Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
  • Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
PASAL-PASAL TENTANG KOPERASIPasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:1. Pasal 33 Ayat 1"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan." ayat 1 ini merupakan landasan (dasar) berdirinya koperasi2. pasal 33 Ayat 2 merupakan salah satu ayat yang menjelaskan tentang pentingya produksi yang dikuasai negara. berbunyi; "Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara." 

3. Ayat 3 menjelaskan tentang Sumber Daya alam yang diperuntukan seluruhnya untuk rakyatBumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Ayat 4 menjelaskan tentang perekonomian yang berdasarkan demokrasi ekonomiPerekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Ayat 5 menjelaskan tentang peraturan undang-undangKetentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Senin, 29 Juni 2015

Rangkuman Perekonomian Indonesia

Rangkuman Sejarah perekonomian Indonesia

Sejarah perekonomian Indonesia di bagi menjadi tiga orde, yaitu Perekonomian Orde Lama (sebelum 1966), orde baru ( 1966-1998), dan Ekonomi Orde Referensi (1998 s/d 2009), yaitu:

  • Ekonomi Orde Lama (sebelum 1966): Setelah kemerdekaan 1945, keadaan ekonomi Indonesia sangat buruk sekali, Tahun 1945-1956 Indonesia menerapkan sistem politik demokrasi liberal, kekuasaan ada di tangan sejumlah partai politik dan sering terjadi konflik yang menyebabkan kehancuran perekonomian nasional.  
  • Ekonomi Orde Baru (1966-1998): Pada maret 1966 Indonesia memasuki pemerintahan orde baru dan ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan sosial, dan juga pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan system ekonomi terbuka sehingga dengan hasil yang baik membuat kepercayaan pihak barat terhadap prospek ekonomi Indonesia.


Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem ekonomi adalah cara manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan kepuasan pribadinya. Keadaan perekonomian negara-negara berkembang saat ini tidak lepas dari pengaruh: 

  • Sistem perekonomian dan pola pembangunan ekonomi yang diterapkan. 


  • Pembangunan infrastuktur fisik dan sosial. 


  • Tingkat pembangunan yang telah dicapai pada masa penjajahan.


HAMBATAN YANG DIHADAPI OLEH INDONESIA DALAM MELAKSANAKAN PERDAGANGAN ANTAR MANCANEGARA



Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
  • Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
  • Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
  • Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
  • Muatan lokal.
  • Peraturan administrasi.
  • Peraturan antidumping. 
Beberapa hambatan yang dialami Indonesia dalam perdagangan internasional antara lain;
  • Perbedaan Mata Uang Antarnegara
  • Kualitas Sumber Daya yang Rendah 
  • Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besa
  • Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
  • Terjadinya Perang 
  • Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional

HUBUNGAN INDUSTRIALISASI DENGAN KEMISKINAN

Industrialisasi yang berkembang di zaman sekarang ini membutuhkan begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri. Hal ini juga berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat kemiskinan. Namun ternyata perekonomian Indonesia masih sangat tegantung pada sumber daya alam (pertanian, hasil hutan, perkebunan, pariwisata, pertambangan, dan sebagainya). Di pihak lain, tingkat pendapatan masyarakat umumnya masih rendah. Oleh karena itu, tingkat kesejahteraan (dan usaha penanggulangan kemiskinan) Indonesia menjadi sangat dipengaruhi oleh perubahan kualitas lingkungan. Bila ditinjau lebih mendalam, terlihat ada hubungan yang saling mempengaruhi antara industrialisasi, kemiskinan dan sumber daya alam. Industrialisasi mempengaruhi kemiskinan melalui tingkat pendapatan yang diberikan sektor industri. Umumnya karena daya beli yang lebih kuat (karena itu mempunyai pilihan yang lebih luas) dan informasi yang lebih lengkap, maka mereka yang berpendapatan tinggi lebih tidak peka terhadap kualitas lingkungan yang menurun.

Selasa, 02 Juni 2015

Industrialisasi dan kemiskinan

INDUSTRIALISASI DAN KEMISKINAN

1.1 Definisi Industrialisasi

Dalam sejarah pembangunan ekonomi, konsep industrialisasi berawal dari proses revolusi industri pertama pada pertengahan abad ke-18 di Inggris dengan penemuan metode baru untuk pemintalan dan penemuan kapas yang menciptakan spesialisasi dalam produksi dan peningkatan produktifitas dari faktor produksi yang digunakan.
Industrialisasi merupakan suatu proses interaksi antara pengembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan perdagangan antar negara yang pada akhirnya sejalan dengan meningkatnya pendapatan masyarakat dan mendorong perubahan struktur ekonomi. Dapat dikatakan bahwa progres teknologi dan inovasi adalah dua faktor penting yang merubah struktur ekonomi suatu negara dari sisi penawaran agregat (produksi), sedangkan peningkatan pendapatan masyarakat yang mengubah volume dan komposisi mempengaruhi struktur ekonomi dari sisi permintaan agregat.
Industrialisasi merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk menjamin pertumbuhan ekonomi. Hanya beberapa Negara dengan penduduk sedikit & kekayaan alam meilmpah seperti Kuwait & libya ingin mencapai pendapatan yang tinggi tanpa industrialisasi.
Ada sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk mengukur industrialisasi, diantaranya adalah sumbangan nilai tambah sektor industri manufaktur terhadap pembentukan PDB, nilai tambah sektor industri manufaktur (NTSIN) perkapita, dan adalah rasio nilai output atau nilai tambah sektor industri terhadap sektor pertanian.
Pengertian Industri secara umum industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya. Sedangkan pengertian dari Industrialisasi suatu proses interkasi antara perkembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan perdagangan dunia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mendorong perubahan struktur ekonomi.
Dari beberapa pengertian industri maka secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
1.2 Jenis-Jenis Industri
a.       Usaha dan Jenis / Macam-macam Industri Berdasarkan Tempat Bahan Baku:
1.       Industri ekstraktifadalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar. Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan dan lain-lain.
2.      Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar
3.       Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya. Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
b.      Golongan / macam Industri Berdasarkan Besar Kecil Modal:
1.       Industri padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
2.      Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
c.       Jenis-jenis / Macam Industri Berdasarkan Klasifikasi atau Penjenisannya
berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986
1.      Industri kimia dasar,contohnya: seperti industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk.
2.      Industri mesin dan logam dasar, misalnya: seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil.
3.      Industri kecil. Contoh: seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah
4.       Aneka industry misalnya: seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
d.      Jenis-jenis / Macam Industri Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
1.       Industri rumah tangga adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2.      Industri kecil adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3.      Industri sedang atau industri menengah
adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4.      Industri besar adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
e.       Pembagian/Penggolongan Industri Berdasakan Pemilihan Lokasi:
1.      Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2.      Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja/labor:
Adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja/pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
3.      Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku:
Adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
f.       Macam-macam/Jenis Industri Berdasarkan Produktifitas Perorangan
1.       Industri primer adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu.
Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
2.      Industri sekunder
industri sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali.
Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
3.      Industri tersier
Adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa.
Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
1.3  Faktor – Faktor Pendorong Industrialisasi
Faktor Pendorong Industrialisasi (perbedaan intesitas dalam proses industrialisasi antar negara) :
a)      Kemampuan teknologi dan inovasi.
b)      Laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita.
c)      Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja, semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami proses industrialisasi lebih cepat.
d)     Besar pangsa pasar DN yang ditentukan oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi.
e)      Ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan dan insentif yang diberikan.
f)       Keberadaan SDA: Negara dengan SDA yang besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi.
g)      Kebijakan/strategi pemerintah seperti tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri orientasi ekspor.
Pada tingkat meso, keberhasilan industrialisasi dapat dilihat dari 3 aspek:
1.      Tingkat diversivikasi output baik didalam satu kelompok barang (misalnya barang konsumsi) atau untuk semua kategori, termasuk barang-barang modal dan input perantara.
2.      Adanya pergeseran dari barang-barang berbobot tekhnologi rendah ke barang-barang dengan kandungan tekhnologi tinggi.
3.      Adanya keterkaitan produksi yang kuat antara industri, yang mencermikan ketergantungan sektor tersebut terhadap impor.
Pada tingkat mikro, keberhasilan industrialisasi dapat dilihat pada kinerja perusahaan secara individu atau kelompok, mulai dari pertumbuhan volume output rata-rata pertahun, skala usaha, hingga keuntungan bersih  per satu unit output yang dihasilkan.
  

2.1 Kemiskinan

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan (id.wikipedia.org, 2010).
Kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (id.answers.yahoo.com, 2009). Kemiskinan merupakan sebuah kondisi yang berada di bawah garis nilai standar kebutuhan minimum, baik untuk makanan dan non makanan, yang disebut garis kemiskinan (poverty line) atau batas kemiskinan (poverty threshold).
Garis kemiskinan adalah sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan setara 2100 kilo kalori per orang per hari dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya.
Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Kemiskinan bisa dikelompokan dalam dua kategori, yaitu Kemiskinan absolut dan Kemiskinan relatif.
Kemiskinan absolut mengacu pada satu set standard yang konsisten, tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat / negara. Sebuah contoh dari pengukuran absolut adalah persentase dari populasi yang makan dibawah jumlah yg cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira kira 2000-2500 kalori per hari untuk laki laki dewasa).
Bank Dunia mendefinisikan Kemiskinan absolut sebagai hidup dengan pendapatan dibawah USD $1/hari dan Kemiskinan menengah untuk pendapatan dibawah $2 per hari, dengan batasan ini maka diperkiraan pada 2001 1,1 miliar orang didunia mengkonsumsi kurang dari $1/hari dan 2,7 miliar orang didunia mengkonsumsi kurang dari $2/hari. Proporsi penduduk negara berkembang yang hidup dalam Kemiskinan ekstrem telah turun dari 28% pada 1990 menjadi 21% pada 2001. Melihat pada periode 1981-2001, persentase dari penduduk dunia yang hidup dibawah garis kemiskinan $1 dolar/hari telah berkurang separuh. Tetapi, nilai dari $1 juga mengalami penurunan dalam kurun waktu tersebut.
Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.

Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan Di Indonesia

Di Indonesia, Tulus Tambunan (2001, h-108) mencatat adanya proses industrialisasi dimulai dari tahun 1969 dan berhasil mengangkat tingkat pendapatan per kapita di atas US$ 1.000 per tahun dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 7% pada saat penduduk 200 jutaan. Namun saat tulisan ini dibuat, keadaan menurun jauh, hingga diperkirakan income perkapita hanya 650 US$ dengan pertumbuhan ekonomi di bawah 4% dan jumlah penduduk hampir 210 juta. Yudo Swasono mencatat bahwa setelah krisis ekonomi yang terjadi pada periode 1982-1986, pada waktu itu pertumbuhan hanya 5%.
Selanjutnya dengan proses industrialisasi pertumbuhan meningkat dan berhasil recovery (pulih kembali), hingga tumbuh tahun 1989 ialah 7,5%, tahun 1991 mencapai 6,6% dan pada akhir Repelita X, atau akhir Pembangunan Jangka Panjang II akan tumbuh dengan rata-rata 8,7%. (Muhammad Thoyib, 1995, h-4). Namun perkiraan ini meleset jauh, sebab mulai 1997 terjadi krisis moneter yang berlanjut hingga riset ini ditulis, ternyata kondisi itu masih belum pulih.
Industrialisasi yang berkembang di era sekarang ini menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri. Hal ini juga berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat kemiskinan.
Namun ternyata perekonomian Indonesia masih sangat tegantung pada sumber daya alam (pertanian, hasil hutan, perkebunan, pariwisata, pertambangan, dan sebagainya). Di pihak lain, tingkat pendapatan masyarakat umumnya masih rendah. Oleh karena itu, tingkat kesejahteraan (dan usaha penanggulangan kemiskinan) Indonesia menjadi sangat dipengaruhi oleh perubahan kualitas lingkungan.

Tabel 1. Matriks Ketergantungan Ekonomi terhadap SDA dan LH dengan Tingkat Pendapatan

Pendapatan Tinggi/ Pendapatan Rendah/

High Income Low Income
Ketergantungan ekonomi terhadap SDA dan LH tinggi/ High economic dependence on natural resources and the environment Dampak kerusakan terhadap kesejahteraan sedang (misalnya: New Zealand)/ Medium level of negative impact on prosperity (e.g. New Zealand) Dampak kerusakan terhadap kesejahteraan tinggi (misalnya: Indonesia)/ High level of negative impact on prosperity (e.g. Indonesia)



Ketergantungan ekonomi terhadap SDA dan LH rendah/ Low economic dependence on natural resources and the environment Dampak kerusakan terhadap kesejahteraan rendah (misalnya: Singapore)/ Low level of negative impact on prosperity (e.g Singapore) Dampak kerusakan terhadap kesejahteraan sedang/ Medium level of negative impact on prosperity
Di samping itu, kita perlu pula memperhatikan kepekaan perubahan kualitas lingkungan terhadap masyarakat dengan tingkat kehidupan tertentu dalam satu komunitas tertentu. Umumnya karena daya beli yang lebih kuat (karena itu mempunyai pilihan yang lebih luas) dan informasi yang lebih lengkap, maka mereka yang berpendapatan tinggi lebih tidak peka terhadap kualitas lingkungan yang menurun. Pada kasus di mana kualitas lingkungan udara telah tercemar, mereka yang berpendapatan tinggi lebih mudah untuk pindah ke lokasi lain dengan kualitas udara lebih baik, sedangkan mereka yang berpendapatan rendah akan terjebak dalam lingkungan tercemar tersebut.