Selasa, 05 Januari 2016

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


                                      KOPERSI PT. SURYA AIR RADIATOR

                                     NERACA

                                   PER 31 DESEMBER 2010
                                    (dalam rupiah)


AKTIVA

AKTIVA LANCAR
Kas                                                       466.383.354
Piutang                                                 267.652.487
Persediaan                                            110.595.388

Jumlah Aktiva Lancar                                             844.631.229

AKTIVA TETAP                               160.935.373
                                                                                            160.935.373

TOTAL AKTIVA                                                    1.005.566.602



PASIVA      

KEWAJIBAN LANCAR
Hutang Usaha                                           205.855.298
Jumlah Kewajiban Lancar                                             205.855.298

KEKAYAAM BERSIH
Simpanan Wajib                                       286.727.720
Simpanan Pokok                                       4.100.000
Sumbangan                                               10.292.000
Cadangan Modal                                      107.456.900
Sisa Hasil Usaha                                       391.134.684
Jumlah kekayaan bersih                                                 799.711.304


TOTAL PASIVA                                                             1.005.566.602




KOPERSI PT. SURYA AIR RADIATOR
PERHITUNGAN HASIL USAHA
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2010
(Dalam Rupiah)
PENDAPATAN OPERASIONAL
526.805.355
HPP
240.696.402
Laba Penjualan
288.108.953
Jasa pinjaman uang
185.302.268
Laba Usaha Kantor
471.411.221
LABA KOTOR
1.712.324.199
Beban
Biaya Usaha
35.728.594
Jumlah Beban
35.728.594
Laba dan Beban lain-lain
Laba Usaha lain-lain bersih
437.682.627
Biaya lain-lain bersih
24.122.884
Jumlah Laba dan Beban Lain-lain
461.805.511
SISA HASIL USAHA SEBELUM PAJAK
2.209.858.304
Pajak penghasilan
593.890.146,8
SISA HASIL USAHA SETELAH PAJAK
1.615.968.157



KOPERASI PT. LOGAM JAYA ABADI
LAP. PERUBAHAN MODAL
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2010
(DALAM RUPIAH)
Kekayaan Bersih 1 Januari 2010
230.402.755,5
Simpanan Pokok Anggota
4.100.000
Simpanan Wajib Anggota
286.727.720
Sumbangan
10.292.000
Cadangan Modal
107.456.900
Sisa Hasil Usaha Tahun 2010
1.781.670.440
2.190.247.060
TOTAL
2.420.649.816
Simpanan Pokok keluar
0
Simpanan Wajib keluar
0
Alokasi SHU tahun 2009
0
0
Kekayaan Bersih Periode 31 Desember 2010
2.420.649.816

Sumber : http://ririsyukriati.blogspot.co.id/2011/10/0.html

Pengertian dan Contoh Kasus Sisa Hasil Usaha

  1. SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU : 
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun  dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Atau selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Informasi dasar :
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      2.Bagian (persentase) SHU anggota
3)      3.Total simpanan seluruh anggota
4)      4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      5.Jumlah simpanan per anggota
6)      6.Omzet atau volume usaha per anggota
7)      7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota   
Rumus pembagian SHU  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota

PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.    SHU anggota dibayar secara tunai.

Pembagian SHU per anggota ;
SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

Sumber SHU SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000 Sumber SHU: – Transaksi Anggota Rp 200.000 – Transaksi Non Anggota Rp 80.000
 Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
 5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
 Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi: jumlah Anggota : 142 orang   
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
– jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

d. SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Diposkan oleh ChocoLate cookies di 20:35
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yang Diberikan

Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
  1. Untuk mempermudah pemahaman tentang pembagian rumus koperasi, berikut disajikan kasus pembagian SHU di Koperasi Makmur Jaya.
    Menurut AD/ART Koperasi Maju Jaya, SHU dibagi sebagai berikut :
  • Cadangan
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi Edelweis adalah 40% dari total SHU dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota (JUa) sebesar 70% dan jasa modal anggota (JMa) sebesar 30%. Maka ada 2 cara dalam menghitung presentasi JUa dan JMa :
  • Langsung dihitung dari total SHU koperasi  sehingga :
JUa = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 28% total SHU koperasi
JMa = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% total SHU koperasi
  • SHU bagian anggota (40%) dijadikan 100% sehingga diperoleh angka absolut kemudian dibagi dengan prosentase yang ditetapkan.
Cara Penyelesaiannya :
Penghitungan SHU (L/R) Koperasi Edelweis tahun buku 2009 (dalam ribuan rupiah)
Penjualan/penerimaan jasa                              Rp 850.077
Pendapatan lain                                               Rp 110.717
Rp 960.794
HPP                                                                 Rp(300.906)
Pendapatan operasional                                  Rp 659.888
Beban operasional                                           Rp(310.539)
Beban adm dan umum                                    Rp  (35.349)
SHU sebelum pajak                                        Rp 314.000
Pajak penghasilan                                            Rp   34.000
SHU setelah pajak                                          Rp 280.000
Pembagian SHU koperasi Edelweis
  • Cadangan : 40% x 200.000 = Rp 80.000
  • Jasa anggota : 40% x 200.000 = Rp 80.000
  • Dana pengurus : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana karyawan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana pendidikan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana sosial : 5% x 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan SHU anggota dibagi dari :
Jasa modal : 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000
Jumlah anggota, simpanan dan volume koperasi :
Jumlah anggota = 142 orang
Total simpanan anggota = Rp 345.420.000
Total transaksi usaha = Rp 2.340.062.000
Kompilasi sebagian data simpanan, tarnsaksi usaha dan SHU peranggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU modal
SHU Transaksi Usaha
SHU Peranggota
Rahmat
1500
4800
104.22
114.87
219.09
Jofanka
2900
0
201.49
0
201.49
SHU usaha Rahmat = 4800/2.340.062
= Rp 219.09 (dalam ribuan rupiah)
SHU modal Natalia = 1500/345.420
= Rp 104.22 (dalam ribuan rupiah)

Sumber : https://ramadhanciptadh.wordpress.com/2014/12/09/pengertian-dan-contoh-kasus-sisa-hasil-usaha/

Senin, 04 Januari 2016

SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

Pengertian SHU menurut UU No.25 tahun 1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 yaitu:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


1. SHU total kopersi pada satu tahun buku 2. Bagian (persentase) SHU anggota 3. Total simpanan seluruh anggota 4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5. Jumlah simpanan per anggota 6. Omzet atau volume usaha per anggota 7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + XKeterangan : SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: 

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)Keterangan : Y : Jasa usaha anggota koperasi X : Jasa modal anggota koperasi Ta : Total transaksi anggota koperasi Tk : Total transaksi koperasi Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi Sk :Total simpanan anggota koperasi 

Contoh Pembagian SHU Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut: Dana Cadangan, 25,0 % Jasa Usaha, 30,0 % Jasa Modal, 20,0 % Pengurus/Pengawas, 7,5 % Karyawan, 7,5 % Dana Pendidikan, 5,0 % Dana Sosial, 5,0 % 


Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut : Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,- a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :

Partisipasi anggota Rp.250.000.000 (Bukan Anggota Rp.150.000.000 + Rp.400.000.000,- )b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000,- - c. Pendapatan Rp. 32.500.000,- d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,-- e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,- f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- - g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,- 

Pembagian SHU Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,- Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,- Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,- Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,- Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,- Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,- Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-+ Rp.12.000.000,- 


Pertanyaan : Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ? 


Jawaban: Anggota tersebut menerima Jasa Modal Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,- Jasa Usaha Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+ SHU Yang diterima Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,



Senin, 30 November 2015

PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA

Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
  •       Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  •          Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
  •          Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
  •          Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang            Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
  •          Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  •           Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  •          Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  •          Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  •         Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret Koperasi di Indonesia

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

 Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit.Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.

dan kini Koperaso di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi (per juni 2014). Koperasi tersebut sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia. Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per juni 2014) (Anonim, 2014). Dan perkembangan koperasi juga sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.         Dari data pertumbuhan koperasi tersebut, gerakanpemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementrian koperasi UKM dalam mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementrian koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika proses tersebut berjalan dengan baik, maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014).            Upaya ini dilakukan karena koperasi sangan dibutuhkan di dalam perekonomian Indonesia. Tetapi, upaya yang dilakukan oleh kementrian koperasi dan UKM tidak cukup membantu tanpa adanya pembenahan kompetensi dan UKM mencoba memperbaiki kompetensi SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta.


Sumber :
Anonim. 2014. Kemenkop UKM Gelar Expo Pembiayaan 2014, catat tanggalnya.
            http:/www.depko.go.id. 27 November 2014.
Anonim. 2014. Kemenkop Upayakan KUD Kuasai 40% Distribusi Pupuk Bersubsidi.

            http://www.depko.go.id. 27 November 2014.

Selasa, 13 Oktober 2015

Program Kerja Koperasi Berkah Madani

Kali ini saya akan membahas tentang program kerja Koperasi. Koperasi yang saya kunjungi minggu lalu bersama teman-teman saya yaitu Koperasi Berkah Madani, yang berada di Jl. Akses UI No. 9 Kelapa Dua Cimanggis - Depok. Koperasi berkah madani salah satu koperasi jasa berbasis Syariah (islamiyah) dimana koperasi ini berdasarkan atas ketentuan-ketentuan di dalam Islam. saya ingin membahasa sedikit tentang Koperasi syariah sebelum membahasa hasil dari wawancara minggu lalu.






Koperasi syariah 

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Ciri-ciri utama koperasi syariah yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.



Dan Koperasi Berkah Madani ini secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.



Prinsip Koperasi syariah:
Dengan persyaratan :
untuk lebih jelasnya dapat kalian lihat gambar di bawah ini, gambar tersebut menjelaskan tata cara angsuran biaya dan
Vicky amalia/2EB12


1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.


Di koperasi ini siapapun  bisa simpan dan meminjam uang untuk suatu tujuan yang jelas. seperti membuka usaha dll. dengan cara melihat laporan keuangan dari setiap peminjam.

1. Mengisi formulir permohonan pembiayaan
2. Melampirkan foto copy KTP suami dan istri
3. Melampirkan foto copy kartu keluarga
4. Melampirkan foto copy  Rek. listrik dan telepon 3 bulan terakhir
5. Melampirkan foto copy jaminan kendaraan
6. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW
7. Melampirkan slip gaji dan foto copy SK pengangkatan (bagi karyawan)
8. Usaha sudah berjalan minimal satu bulan (bagi wirausaha)





Sekian sedikit pembahasan tentang koperasi Syariah yang saya kunjungi. trimakasih



Senin, 12 Oktober 2015

KOPERASI

Kali ini saya ingin mengulas sedikit tentang Koperasi. Beberapa topik utamanya
adalah Pengertian KoperasiFungsi &Tujuan Koperasi, Pasal -pasal tentang koperasi dan Jenis-jenis koperasi. semoga artikelnya dapat bermanfaat.1. Pengertian KoperasiKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomiKoperasi juga mengandung banyak makna antara lain, mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama.

FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
2. JENIS KOPERASIBerdasarkan Fungsinya:
  • Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
  • Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
  • Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
PASAL-PASAL TENTANG KOPERASIPasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:1. Pasal 33 Ayat 1"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan." ayat 1 ini merupakan landasan (dasar) berdirinya koperasi2. pasal 33 Ayat 2 merupakan salah satu ayat yang menjelaskan tentang pentingya produksi yang dikuasai negara. berbunyi; "Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara." 

3. Ayat 3 menjelaskan tentang Sumber Daya alam yang diperuntukan seluruhnya untuk rakyatBumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Ayat 4 menjelaskan tentang perekonomian yang berdasarkan demokrasi ekonomiPerekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Ayat 5 menjelaskan tentang peraturan undang-undangKetentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.