Selasa, 19 Juli 2016

Apa benar di Indonesia ada Kartel Daging Sapi?

Kali ini saya ingin membahas tentang kartel daging yang terjadi di Indonesia.
Dizaman sekarang banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas perlakuannya demi meraup untung banyak. Bahkan tanpa memperdulikan nasip orang banyak. Seperti contohnya yang akan saya bahas kali ini tentang kartel daging.

Apa benar di Indonesia ada Kartel Daging sapi?

Dan menurut saya, benar ada. terbukti dari adanya pemberitaan;

Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini resmi menghukum 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dengan tuduhan melakukan praktik kartel atau persekongkolan usaha. Tiga puluh dua feedlotertersebut dianggap melakukan kartel lewat kesepakatan di dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo).

Lima Hakim Komisi KPPU yang diketuai Chandra Setiawan ini menjatuhkan denda pada terlapor dengan kisaran dengan denda terendah sebesar Rp 194 juta, dan denda tertinggi sebesar Rp 21 miliar.

"Dengan ini majelis komisi memutuskan bahwa terlapor 1 sampai terlapor 32 terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi, Chandra dalam putusannya di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Hakim anggota lainnya yang mendampingi Chanda yakni Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokin Misanam, dan Tresna Soermardi.

Sebagai informasi, sebanyak 32 perusahaan feedloter tersebut dibawa KPPU ke persidangan karena dianggap melakukan praktik persaingan usaha tak sehat dengan melakukan penahanan pasokan sapi.

KPPU menuding, perusahaan feedloter yang tergabung dalam Apfindo sengaja menahan pasokan sapi, agar pemerintah molonggarkan kebijakan kuota sapi yang diimpor yang dibatasi hanya 50.000 ekor pada triwulan III 2015. Hal ini membuat harga daging sapi di Jabodetabek sempat menembus di atas Rp 170.000/kg. Perusahaan tersebut bisa melakukan banding atas denda dan tuduhan yang dijatuhkan paling lambat 14 hari setelah keputusan.

- Pada permasalahan ini saja sudah berdampak sangat besar pada rakyat Indonesia, terutama rakyat yang menegah kebawah. Orang menengah kebawah itupun bahkan sampai tidak bisa memakan daging karna harganya yang sangat mahal.
PIMPINAN MPR RI, Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan sedikitnya ada 5 buah kartel besar yang menguasai peredaran daging sapi di republik ini. Kartel-kartel itu diduga telah berbuat merugikan bagi rakyat bangsa ini karena harga daging sapi melonjak sangat tinggi. “Sedikit-dikitnya lima kartel besar. 5 kartel besar sedikit-dikitnya dan itu sudah tahu kita,” kata OSO di MPR RI, Rabu, (8/6).
OSO berharap aparat keamanan segera bertindak cepat agar aksi para kartel itu bisa dihadapkan pada hukum. Sebab, perbuatan para kartel itu sangat menghambat kemampuan rakyat banyak untuk membeli daging sapi. “Biarkan aparat keamanan, aparat yang menertipkan dia,” lanjut OSO.
Dalam kesempatan itu OSO membandingkan harga daging sapi di Indonesia degan negara-negara tetangga terdekat. Ternyata selisih harga yang terjadi relatif tinggi sehingga sangat memberatkan daya beli rakyat bangsa ini. “Di Singapura harga daging itu Rp 60 ribu. Kalau Malaysia Rp 65 ribu,” ujar OSO.
Begitu beratnya jejaring kartel daging di republik ini, menurut OSO telah dirasakan oleh salah seorang pengusaha anak negeri ini. “Seorang ibu yang memang pedagang daging yang lahir dari kadang sapi, seorang wanita lho, dan sudah dijanjikan kalau dapat izin diberikan LC oleh sebuah bank , itu banknya bilang apa ini nggak bisa. Ini nggak bisa karena apa ! Karena Bank ini juga terlibat dengan kartel. Lantas begitu pergi berangkat ke Australia sampai disana, disana tidak bisa mendapatkan barang karena barangnya sudah di block oleh PT B,” jelas OSO.
“Faktanya, jadi ini ada yang merusak sistem sehingga tugas diberikan Presiden tidak akan jalan. Kenapa? Karena kartel ini dilindungi oleh kelompok-kelompok yang tidak benar. Itu tugas keamanan menertibkan, tugasnya menteri melakukan tindakan-tindakan. Jadi jangan pura-pura tidak tahu semuanya, udah deh,” sambung OSO.   {007}.
Sebagai solusi untuk mengatasi sepak terjang kartel, dia mengatakan harus butuh keberanian aparat pemerintah menegakkan hukum. Hanya saja, banyak aparat dan elit negeri ini yang sebenarnya sudah mengerti siapa yang menjadi kartel, tapi karena kenal maka malah sulit menindaknya.

"Banyak petinggi kita yang kenal mereka (kartel), tapi ya nggak bisa apa-apa. Maka saya berani ngomong keras seperti ini dalam diskusi ini, supaya yang lain tergerak. Sampai kapan rakyat Indonesia menderita karena harus beli daging dengan harga mahal. Sementara rakyat negara lain, seperti Malaysia dan Singapura yang income-nya lebih tinggi, eh bisa beli daging dengan harga lebih murah," katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, mengatakan, UU Pangan menegaskan bahwa siapa saja atau kartel yang menumpuk daging bisa dipenjara tujuh tahun dan denda Rp 100 miliar.
Viva menambahkan, pemerintah akan sulit membuat kebijakan yang tepat terkait antisipasi melonjaknya harga bahan pokok termasuk harga daging sapi. Hal ini karena data pemerintah yang amburadul.
"Yang saya sayangkan data pemerintah itu amburadul. Padahal setiap kebijakan terutamaa yang terkait dengan langkkaah antisipatif haruslah di back up data yang akurat. Ini menurut saya bahaya, kalau sampai salah kebijakan, dan akhirnya tidak bisa menyelesaikan masalah rakyat kita," kata Viva.

Menurut politisi PAN tersebut, upaya pemerintah untuk mengimpor daging sapi beku untuk dijual ke pasar rakyat, patut diapresiasi. Namun dia meminta agar pemerintah bisa menyakinkan ke publik bahwa daging tersebut memang aman untuk dikonsumsi.

"Hal ini karena hasil penelitian di Balai Penelitian di Bogor, diketahui bahwa daging impor kita itu mengandung hormon pertumbuhan, yang mana hormon tersebut bersifat karsinogenik atau memicu tumbuhnya kanker serta memanipulasi horman laki-laki dan perempuan. Jadi bisa memperbanyak generasi yang LGBT. Pemerintah harus menjamin keamanan daging impor," katanya.

Sumber :
http://www.reportaserepublik.com/2016/06/pimpinan-mpr-sebut-ada-5-kartel-daging-sapi-di-indonesia
http://m.batamtoday.com/berita-73158-Harga-Daging-Capai-Rp130-Ribu,-OSO-Sebut-Tindakan-Kartel-Biadab.html
http://finance.detik.com/read/2016/04/22/183512/3194665/4/kppu-denda-32-perusahaan-kartel-daging-sapi-tertinggi-rp-21-miliar

Rabu, 15 Juni 2016

Bedah Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

TEMPO.CO,Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.


Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium.
Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.


Dari Berita di atas

Menurut saya daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Dinas Peternakan. Karena "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi,"

Dan Atas perbuatan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan.


Berikut penjelasan tentang Perlindungan Konsumen:

Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk   melindung diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat 1, secara jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.



sumber
https://m.tempo.co/read/news/2014/05/05/064575558/jual-bakso-daging-celeng-pria-ini-dipidanakan
http://erikababan.blogspot.co.id/2013/02/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html

Selasa, 14 Juni 2016

HaKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual

adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial(goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.


Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

Hak Cipta

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Hak Kekayaan Industri

adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme

Hak Paten

Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

Hak Merek

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  • Merek Dagang
  • Merek Jasa
  • Merek Kolektif


Hak Desain IndustriHak Desain Tata Letak Sirkuit TerpaduHak Rahasia DagangHak Indikasi


Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.


Sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203

Selasa, 26 April 2016

Contoh Surat perjanjian




Pada hari ini, Kamis 3 Oktober 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:


Nama : Kania Dinda
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Ibu rumah Tangga
Alamat : Jl. Pajajaran No. 432, Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


Nama : Dian Ningsih
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Pemda No. 89, Cibinong Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni sebuah mobil yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 1 (Satu) tahun terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah 4

Rabu, 20 April 2016

Jenis-jenis Surat Perjanjian

Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.

Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.

Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :

  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Syarat surat Perjanjian

Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

Guna surat perjanjian :

  • Untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
  • Untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
  • Untuk menghindari terjadinya perselisihan.
  • Untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.

Aneka Surat Perjanjian

Berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.

A. Perjanjian Jual Beli

Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

B. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)

Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

C. Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

D. Perjanjian Borongan

Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

E. Perjanjian Meminjam Uang

Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

D. Perjanjian Kerja

Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
  • Lama masa kerja
  • Jenis pekerjaan
  • Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
  • Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.



sumber:
http://carakata.org/tag/jenis-surat-perjanjian/
https://sitiayurosida.wordpress.com/2015/06/07/pengertian-dan-contoh-surat-perjanjian/

Selasa, 22 Maret 2016

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum
adalah suatu pihak yang berdsarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Subjek hukum juga dapat diartikan sebagai pihak yang memangku/memiliki hak dan kewajiban.
Pada dasarnya subjek hukum terbagi dua yaitu orang dan badan hukum. manusia yang telah dilahirkan secara langsung telah  dianggap menjadi subjek hukum, dan baru dianggap telah berhenti menjadi subjek hukum setelah kematiannya.

Obyek Hukum

adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Contoh dari objek hukum adalah benda-benda ekonomi yang untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan terlebih dahulu. Benda-benda non ekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subyek hukum karena bisa diperoleh secara bebas dan jumlahnya tidak terbatas, seperti air(meskipun saat ini air telah diperjual belikan), cahaya matahari, hembusan udara, dan lain-lain. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
·         Benda bergerak yang dapat bergerak sendiri ( Hewan)
·         Benda bergeraak yang dapat dipindahkan ( meja, kursi)
·         Benda bergerak karena UU ( hak pakai, bunga yang di janjikan, sero )
b.      Benda tidak bergerak
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya ( tanah, rumah )
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya ( Gambar, Kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung )
·         Benda tidak bergerak karena penetapan UU ( hak menumpang, hak usaha )
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu dll.


Jadi kesimpulan dari materi kami tentang Subjek dan Objek hukum adalah Subyek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Jenis subjek hukum ada dua yaitu manusia dan badan hukum. Sedangkan objek hukum itu adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Objek hukum dibagi dua yaitu objek hukum kebendaan dan objek hukum bukan kebendaan

Hukum Ekonomi & Hukum yang berlaku di Indonesia

Pengertian Hukum Ekonomi

menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Dan, menurut pakar Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.


Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.


Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.


Hukum yang berlaku di Indonesia


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.


Hukum Adat di IndonesiaDan di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam undang-undang atau hukum, yang merupakan kelanjutan dari aturan lokal masyarakat dan budaya yang ada di Nusantara.

TUJUAN HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi

Hukum di Indonesia

1. Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hubungan antara hukum dan subyek hukum. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), 
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda.

2. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu bahan hukum pidana dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil yang mengatur penentuan tindak pidana, pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan materi hukum pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHP).
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur negara, antara pendirian dasar lainnya, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara negara lembaga, wilayah dan warga negara.
4. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi (administrasi) adalah negara hukum yang mengatur administrasi negara. Itulah hukum yang mengatur administrasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. hukum negara administarasi memiliki kesamaan dengan negara.
Kesamaanya hukum administrasi terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi dari konstitusi / dasar hukum yang digunakan oleh negara-negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum negara di mana administrasi negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum administrasi juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
5. Hukum Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tata cara sidang (berperkara di peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

6. Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tata cara sidang (berperkara di peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

sumber
http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-hukum-ekonomi-menurut-para.html#_