Minggu, 02 Oktober 2016

Tugas Softskill Bahasa Inggris Bisnis 1 Bulan Pertama

UNIT 1

Hal 7 : Vocabulary 1 ( Job Titles )
A. WRITE THE WORDS FROM THE BOX UNDER THE CORRECT HEADING

JOB
DEPARTMENT
ACCOUNTANT
FINANCE
MANAGER
MARKETING
TELEPHONE OPERATOR
PRODUCTION
TECHNICIAN
HUMAN RESOURCES
CASHIER

DOCTOR

SALES ASSISTANT

DIRECTOR

PERSONAL ASSISTANT (PA)

LAWYER

RECEPTIONIST

ENGINEER


B. WORK IN PAIRS. TALK ABOUT YOUR JOB OR STUDIES.
I’m a accounting Student. I’m a student at the university of Gunadarma. I love to count and that’s why I choose of accounting. I want to be a Accountant or maybe working in Bank.
                                                   

Hal 8 : Vocabulary 2 (  Nationalities )
A.    COMPLETE THE CHART OF COUNTRIES AND NATIONALITIES. USE THE WORDS FROM THE BOX. ADD OTHER COUNTRIES AND NATIONALITIES.

COUNTRY
NATIONALITY
BRAZIL
BRAZILIAN
GERMANY
GERMAN
ITALY
ITALIAN
RUSSIA
RUSSIAN
JAPAN
JAPANESE
CHINA
CHINESE
KUWAIT
KUWAITI
OMAN
OMANI
POLAND
POLISH
SPAIN
SPANISH
SWEDEN
SWEDISH
TURKEY
TURKISH
FRANCE
FRENCH
GREECE
GREEK
THE UK
BRITISH
THE US
AMERICAN


Hal 9 : Reading
A.    READ THE ARTICLE. THEN COMPLETE THE CHART.

Phil Knight

Age
65 years old
Nationality
American
Family
Phil knight had a wife named penny and they have two sons and daughter
Job
Founder and CEO of Nike
Type of Company
Sports and fitness company
Interests
Sport, including tennis, running, and golf


A.    TICK THE CORRECT SENTENCES. CORRECT THE MISTAKES IN THE OTHER SENTENCES.
1
Phil Knight is the head of Nike
2
He isn’t rich
He is very rich
3
Knight is married with two children
4
His wife’s name is Penny
5
Knight’s tattoo is on his right leg
He has a tattoo on his left leg
6
Wieden is in advertising
7
Knight’s office is full of objects from Austria
His office is full of object from Asia
8
Knight’s office is in  California
His office in Beaverton, Oregon

Hal 10 : Grammar ( Language Focus 1 )

A.    COMPLETE THE INFORMATION ABOUT INGRID WITH SHORT FORMS OF THE VERB TO BE.

My name is  Ingrid. I am  a graphic designer. I am German, and I am from Munich.
I am married with two children. They are both in high school. Their school is near my office.
My husband is  an a engineer. We are interested in travel and the cinema. My sister is  an accountant.

B.      LISTENING
C.     COMPLETE THE CHART ABOUT YOURSELF. THEN INTRODUCE YOURSELF TO A PARTNER.
1
Name Vicky Amalia Baskara
4
Nationality Indonesian
2
Job  I am a university student
5
Interests Music, sports, Movie, nature
3
City I am from Bogor
6
Favourite sports Running, Wall Climbing, Badminton

D.    COMPLETE THE SENTENCES WITH NEGATIVE FORMS OF TO BE.
I’m Russian , but I’m not  from Moscow.
They’re Japanese, but They aren’t  from Tokyo.
He’s German, but He isn’t  from Munich.
I’m in sales, but I’m not  the manager.
You’re in Poland, but You aren’t  in Warsaw.
Her name is Sophia, but She isn’t  Italian.

Hal 11 : Grammar ( Language Focus 2 )
A.    WRITE THE JOBS FROM THE BOX UNDER THE CORRECT HEADING.
A
an
Trainee
Accountant
Pilot
Analyst
Lawyer
Optician
Consultant
Architect
Director
Executive
Doctor
Engineer
Manager



UNIT 2
Hal 15 : Vocabulary 1

A.    PUT THE DAYS OF THE WEEK IN ORDER. WHICH DAYS ARE ‘ THE WEEKEND’?
FRIDAY
5
SUNDAY
7
MONDAY
1
THURSDAY
4
SATURDAY
6
WEDNESDAY
3
TUESDAY
2

          WEEKEND : SATURDAY AND SUNDAY
  
B.     WRITE THE MONTHS OF THE YEAR UNDER THE CORRECT SEASONS.
SPRING         : MARCH, APRIL, MAY
SUMMER       : JUNE, JULY, AUGUST
AUTUMN      : SEPTEMBER, OCTOBER, NOVEMBER
WINTER        : DECEMBER, JANUARY, FEBRUARY

C.     COMPLETE THE TIME PHRASES WITH IN, AT, OR ON. THEN WRITE THE PHRASES UNDER UNDER THE CORRECT PREPOSITION.

1
At
Night
2
In
The autumn
3
On
15th May
4
On
Thursday
5
In
The afternoon
6
On
Tuesday evening
7
In
June
8
In
New Year
9
At
The weekend

D.    COMPLETE THE SENTENCES WITH IN, AT OR ON.
We have a lot of big orders in March.
The office closes for three days in New Year.
There is an important meeting on 15th June.
The CEO visits our branch in the summer.
We deliver large goods on Monday afternoons.


Hal 16 : Reading

A.    WHAT TIME DOES MICHAEL DELL :
Get up ? He gets up at 5:30 a.m. each day.
Do exercises ? He does exercises for an hour from 06:00 a.m.
Arrive at his office ? He arrives at 08:00 a.m.
Leave the office ? He leaves the office at about 06:15 p.m. 


B.    MARK EACH STATEMENT TRUE OR FALSE.

1
Michael Dell makes three trips to Asia each year.
FALSE
2
He lives in Europe.
FALSE
3
He has four children.
TRUE
4
His wife has a shop in Austin , Texas.
TRUE
5
He has dinner with costumers.
FALSE
6
He works on his computer in the evening.
FALSE

C.     MATCH THE WORDS IN EACH BOX TO MAKE WORD PARTNERSHIPS.
1.      Go
RUNNING
2.      Play
FOOTBALL
3.      Do
EXERCISE
4.      Travel
OVERSEAS
5.      Meet
COSTUMERS
6.      Spend
      TIME



  
Hal 17 : Language Focus 1

A.    COMPLETE THE ARTICLE ABOUT GIORGIO ARMANI’S WORKING DAY. USE THE VERBS FROM THE BOX.

Giorgio Armani wakes up at 7 a.m. He walks to the gym and spends an hour there. He has breakfast and then goes to the office with his bodyguard. He has pasta and a salad for lunch and then he sleeps for 10 minutes.
He works until 8 p.m. on design and administration. He travels every two months – to the US, Russia or other parts of Europe. On his way home from the office, he often stops for a drink at Nobu. At weekends he goes to his villa.

B.     COMPLETE THE INFORMATION ABOUT PATRICK  ROSS. USE THE CORRECT FORM OF THE VERBS IN BRACKETS.

I’m Patrick Ross and I work for an American securities company in Tokyo. I live near Shibuya, and I travel to work by subway. My wife is Japanese. She drives to work. We both like sports and travelling. We play golf at the weekend. Our two children go to an international school.

Hal 18 : Vocabulary 2

A.    MATCH THE LEISURE ACTIVITIES TO THE PICTURES.
Running ( D )
Walking  ( C )
Biking ( B )
Swimming ( A )

 B.    COMPLETE THE LEISURE ACTIVITIES BELOW. USE WORDS FROM THE BOX. YOU CAN USE EACH WORD MORE THAN ONCE.

PLAYING
Golf
WATCHING
TV
GOING TO
Restaurants
LISTENING TO
CDs
PLAYING
Tennis
WATCHING
The cinema
PLAYING
Football
GOING TO
The Gym


Hal 19

A.    WRITE THE WORDS IN BRACKETS IN THE CORRECT PLACE IN THE SENTENCE.
She usually gets up early.
They always start their first meeting at 9 o’clock.
We are never late for meetings.
I am often busy in the afternoon.
The office sometimes closes at 3 p.m.

 B. COMPLETE THESE EXPRESSIONS OF FREQUENCY.USE WORDS FROM THE BOX.
From time to time
Now and then
Once a week
Twice a month
Every Sunday
Three times a week

C.  READ THE PAIRS OF SENTENCES. CROSS OUT THE INCORRECT WORDS.
He always / sometimes reads the papers.
We usually / sometimes  eat in the company cafeteria.
I usually / sometimes work late.
The manager never / sometimes go to business dinners at the weekend.
The company director always / often travels on business. 


UNIT 3
Hal 23 : Vocabulary Adjectives

A.    COMPLETE THESE SENTENCES. USE THE ADJECTIVES FROM THE BOX.
Our employees enjoy having flexible hours.
The new sales assistant got a(n) fast promotion.
Marketing executives earn a(n) high salary at that company.
My colleagues are usually very helpful.
We want a(n) clean and well – furnished apartment.
Your office has got a(n) beautiful view.
Their old printer is broken, so they want a new one.
This invoice is incorrect; please can you send a new one?

 B.  MATCH THE ADJECTIVES WITH THEIR OPPOSITES.
LONG = SHORT
HEAVY = LIGHT
EARLY = LATE
SLOW = FAST
SAFE = DANGEROUS
BIG = SMALL
HOT = COLD
NARROW = WIDE
HIGH = LOW
SOFT = HARD

  C. MAKE SENTENCES. USE TOO OR ENOUGH AND ADJECTIVES FROM EXERCISE B.
1. It’s too short / it isn’t long enough
2. The suitcase it’s too heavy
3. It’s too early
4. It’s too slow / it isn’t fast enough
5. It’s too dangerous /  it isn’t safe enough
6. It’s too big / it isn’t small enogh
7. It’s too hard
8. It’s too low / it isn’t high enough


Hal 24 : Reading

A.    FOUR PEOPLE ANSWERED THE QUESTION ‘ WHAT ARE THE BIGGEST PROBLEMS FACING YOUR COMPANY?! READ THEIR REPLIES.
1.      The first reply is about they need a spacious office.
2.      The problem in the second reply is about change at work.
3.      The problem in the third reply is about difficult people.
4.      The problem in the fourth reply is about money problems.

B.     MATCH THE REPLIES IN EXERCISE A WITH AN APPROPRIATE HEADING.
Change at work 2
Space problems 1
Money problems 4
Difficult people 3

C.     FIND WORDS IN THE REPLIES WHICH MEAN THE FOLLOWING.
Rent
Crowded
Office/Empty
Changes
Team
Colleagues
Bills
Cash flow


Hal 25 : Language Focus 1

A.    WORK IN PAIRS. MATCH THE QUESTION TO THE ANSWERS.
1. e) She’s very efficient
2. h) It starts at 2 o’clock
3. g) In the city center
4. b) Because he has to pay for the office party
5. a) Peter. He’s your line manager.
6. f) You need to enter your password
7. d) 20 euros
8. c) You can leave at 5 0’clock

B.     PUT THE WORDS IN THE CORRECT ORDER TO MAKE QUESTIONS.
Do you work at the weekend?
Does Pierre work in sales?
How do you often travel abroad?
How do you spell business?
What does mean this world?
When does the meeting finish?

C.     MAKE NEGATIVE SENTENCES. USE DON’T OR DOESN’T.
I like meetings, but I don’t like presentations.
Raj likes Fridays, but he doesn’t like Mondays.
We agree about most things, but we don’t agree about the budgets.
Susan sends a lot of emails, but she doesn’t sends a lot of faxes.
Alex and Connie speak Chinese, but they don’t speak Japanese.


Hal 26 : Language Focus 2

A.    MAKE SENTENES ABOUT MARCO’S POSSESSIONS.
Marco hasn’t got a children. Marco’s got two telephones
Marco hasn’t got a fax machine. Marco’s got a swimming pool
Marco hasn’t got a tennis court.Marco’s got a computer

B.     WORK IN PAIRS. TALK ABOUT THESE TWO OFFICES.
Office A has got a view of the high street. Office B has got a view of the mountains.
Office A has got a balcony. Office B hasn’t got a lift.
Office A has got very colorful walls. Office B has got white walls.
Office A hasn’t got a car park. Office B has got a large car park.
Office A has got a fax machine in next room. Office B has got a fax machine in the office.
Office A has got a large windows. Office B has got a small windows.
Office A has got an air conditioning. Office B hasn’t got an air conditioning.

Hal 29 : Writing

Telephone Massage
To : Manager of Blue Horizon
Name of caller : Carla Davis
Date : 14th July
Time : 10:00 a.m.
Massage : Change the meeting schedule from 17th July being on 19th July at 02:00 p.m.
Action : Call back if problems 021 112 333 45
Signed : Carla Davis

Selasa, 19 Juli 2016

Monopoli dan Persaingan tidak Sehat

A. Pengertian Monopoli:

Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “ kekuatan pasar ”.

Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “ dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.

Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri ( domestik ) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas ( free trade ).

Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia ( WTO ) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 ( LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564 ).


B. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

            Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.

Berikut penjelasannya :
1.     Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.

2.     Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.

3.     Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.

4.     Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari investasinya.

C. Peraturan Monopoli
            Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu.




Sumber:
http://realfaqta.wordpress.com/2012/10/05/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

Apa benar di Indonesia ada Kartel Daging Sapi?

Kali ini saya ingin membahas tentang kartel daging yang terjadi di Indonesia.
Dizaman sekarang banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas perlakuannya demi meraup untung banyak. Bahkan tanpa memperdulikan nasip orang banyak. Seperti contohnya yang akan saya bahas kali ini tentang kartel daging.

Apa benar di Indonesia ada Kartel Daging sapi?

Dan menurut saya, benar ada. terbukti dari adanya pemberitaan;

Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini resmi menghukum 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dengan tuduhan melakukan praktik kartel atau persekongkolan usaha. Tiga puluh dua feedlotertersebut dianggap melakukan kartel lewat kesepakatan di dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo).

Lima Hakim Komisi KPPU yang diketuai Chandra Setiawan ini menjatuhkan denda pada terlapor dengan kisaran dengan denda terendah sebesar Rp 194 juta, dan denda tertinggi sebesar Rp 21 miliar.

"Dengan ini majelis komisi memutuskan bahwa terlapor 1 sampai terlapor 32 terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi, Chandra dalam putusannya di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Hakim anggota lainnya yang mendampingi Chanda yakni Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokin Misanam, dan Tresna Soermardi.

Sebagai informasi, sebanyak 32 perusahaan feedloter tersebut dibawa KPPU ke persidangan karena dianggap melakukan praktik persaingan usaha tak sehat dengan melakukan penahanan pasokan sapi.

KPPU menuding, perusahaan feedloter yang tergabung dalam Apfindo sengaja menahan pasokan sapi, agar pemerintah molonggarkan kebijakan kuota sapi yang diimpor yang dibatasi hanya 50.000 ekor pada triwulan III 2015. Hal ini membuat harga daging sapi di Jabodetabek sempat menembus di atas Rp 170.000/kg. Perusahaan tersebut bisa melakukan banding atas denda dan tuduhan yang dijatuhkan paling lambat 14 hari setelah keputusan.

- Pada permasalahan ini saja sudah berdampak sangat besar pada rakyat Indonesia, terutama rakyat yang menegah kebawah. Orang menengah kebawah itupun bahkan sampai tidak bisa memakan daging karna harganya yang sangat mahal.
PIMPINAN MPR RI, Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan sedikitnya ada 5 buah kartel besar yang menguasai peredaran daging sapi di republik ini. Kartel-kartel itu diduga telah berbuat merugikan bagi rakyat bangsa ini karena harga daging sapi melonjak sangat tinggi. “Sedikit-dikitnya lima kartel besar. 5 kartel besar sedikit-dikitnya dan itu sudah tahu kita,” kata OSO di MPR RI, Rabu, (8/6).
OSO berharap aparat keamanan segera bertindak cepat agar aksi para kartel itu bisa dihadapkan pada hukum. Sebab, perbuatan para kartel itu sangat menghambat kemampuan rakyat banyak untuk membeli daging sapi. “Biarkan aparat keamanan, aparat yang menertipkan dia,” lanjut OSO.
Dalam kesempatan itu OSO membandingkan harga daging sapi di Indonesia degan negara-negara tetangga terdekat. Ternyata selisih harga yang terjadi relatif tinggi sehingga sangat memberatkan daya beli rakyat bangsa ini. “Di Singapura harga daging itu Rp 60 ribu. Kalau Malaysia Rp 65 ribu,” ujar OSO.
Begitu beratnya jejaring kartel daging di republik ini, menurut OSO telah dirasakan oleh salah seorang pengusaha anak negeri ini. “Seorang ibu yang memang pedagang daging yang lahir dari kadang sapi, seorang wanita lho, dan sudah dijanjikan kalau dapat izin diberikan LC oleh sebuah bank , itu banknya bilang apa ini nggak bisa. Ini nggak bisa karena apa ! Karena Bank ini juga terlibat dengan kartel. Lantas begitu pergi berangkat ke Australia sampai disana, disana tidak bisa mendapatkan barang karena barangnya sudah di block oleh PT B,” jelas OSO.
“Faktanya, jadi ini ada yang merusak sistem sehingga tugas diberikan Presiden tidak akan jalan. Kenapa? Karena kartel ini dilindungi oleh kelompok-kelompok yang tidak benar. Itu tugas keamanan menertibkan, tugasnya menteri melakukan tindakan-tindakan. Jadi jangan pura-pura tidak tahu semuanya, udah deh,” sambung OSO.   {007}.
Sebagai solusi untuk mengatasi sepak terjang kartel, dia mengatakan harus butuh keberanian aparat pemerintah menegakkan hukum. Hanya saja, banyak aparat dan elit negeri ini yang sebenarnya sudah mengerti siapa yang menjadi kartel, tapi karena kenal maka malah sulit menindaknya.

"Banyak petinggi kita yang kenal mereka (kartel), tapi ya nggak bisa apa-apa. Maka saya berani ngomong keras seperti ini dalam diskusi ini, supaya yang lain tergerak. Sampai kapan rakyat Indonesia menderita karena harus beli daging dengan harga mahal. Sementara rakyat negara lain, seperti Malaysia dan Singapura yang income-nya lebih tinggi, eh bisa beli daging dengan harga lebih murah," katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, mengatakan, UU Pangan menegaskan bahwa siapa saja atau kartel yang menumpuk daging bisa dipenjara tujuh tahun dan denda Rp 100 miliar.
Viva menambahkan, pemerintah akan sulit membuat kebijakan yang tepat terkait antisipasi melonjaknya harga bahan pokok termasuk harga daging sapi. Hal ini karena data pemerintah yang amburadul.
"Yang saya sayangkan data pemerintah itu amburadul. Padahal setiap kebijakan terutamaa yang terkait dengan langkkaah antisipatif haruslah di back up data yang akurat. Ini menurut saya bahaya, kalau sampai salah kebijakan, dan akhirnya tidak bisa menyelesaikan masalah rakyat kita," kata Viva.

Menurut politisi PAN tersebut, upaya pemerintah untuk mengimpor daging sapi beku untuk dijual ke pasar rakyat, patut diapresiasi. Namun dia meminta agar pemerintah bisa menyakinkan ke publik bahwa daging tersebut memang aman untuk dikonsumsi.

"Hal ini karena hasil penelitian di Balai Penelitian di Bogor, diketahui bahwa daging impor kita itu mengandung hormon pertumbuhan, yang mana hormon tersebut bersifat karsinogenik atau memicu tumbuhnya kanker serta memanipulasi horman laki-laki dan perempuan. Jadi bisa memperbanyak generasi yang LGBT. Pemerintah harus menjamin keamanan daging impor," katanya.

Sumber :
http://www.reportaserepublik.com/2016/06/pimpinan-mpr-sebut-ada-5-kartel-daging-sapi-di-indonesia
http://m.batamtoday.com/berita-73158-Harga-Daging-Capai-Rp130-Ribu,-OSO-Sebut-Tindakan-Kartel-Biadab.html
http://finance.detik.com/read/2016/04/22/183512/3194665/4/kppu-denda-32-perusahaan-kartel-daging-sapi-tertinggi-rp-21-miliar

Rabu, 15 Juni 2016

Bedah Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

TEMPO.CO,Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.


Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium.
Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.


Dari Berita di atas

Menurut saya daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Dinas Peternakan. Karena "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi,"

Dan Atas perbuatan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan.


Berikut penjelasan tentang Perlindungan Konsumen:

Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk   melindung diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat 1, secara jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.



sumber
https://m.tempo.co/read/news/2014/05/05/064575558/jual-bakso-daging-celeng-pria-ini-dipidanakan
http://erikababan.blogspot.co.id/2013/02/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html

Selasa, 14 Juni 2016

HaKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual

adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial(goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.


Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

Hak Cipta

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Hak Kekayaan Industri

adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme

Hak Paten

Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

Hak Merek

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  • Merek Dagang
  • Merek Jasa
  • Merek Kolektif


Hak Desain IndustriHak Desain Tata Letak Sirkuit TerpaduHak Rahasia DagangHak Indikasi


Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.


Sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203

Selasa, 26 April 2016

Contoh Surat perjanjian




Pada hari ini, Kamis 3 Oktober 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:


Nama : Kania Dinda
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Ibu rumah Tangga
Alamat : Jl. Pajajaran No. 432, Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


Nama : Dian Ningsih
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Pemda No. 89, Cibinong Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni sebuah mobil yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 1 (Satu) tahun terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah 4

Rabu, 20 April 2016

Jenis-jenis Surat Perjanjian

Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.

Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.

Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :

  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Syarat surat Perjanjian

Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

Guna surat perjanjian :

  • Untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
  • Untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
  • Untuk menghindari terjadinya perselisihan.
  • Untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.

Aneka Surat Perjanjian

Berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.

A. Perjanjian Jual Beli

Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

B. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)

Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

C. Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

D. Perjanjian Borongan

Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

E. Perjanjian Meminjam Uang

Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

D. Perjanjian Kerja

Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
  • Lama masa kerja
  • Jenis pekerjaan
  • Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
  • Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.



sumber:
http://carakata.org/tag/jenis-surat-perjanjian/
https://sitiayurosida.wordpress.com/2015/06/07/pengertian-dan-contoh-surat-perjanjian/