Selasa, 26 April 2016

Contoh Surat perjanjian




Pada hari ini, Kamis 3 Oktober 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:


Nama : Kania Dinda
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Ibu rumah Tangga
Alamat : Jl. Pajajaran No. 432, Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


Nama : Dian Ningsih
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Pemda No. 89, Cibinong Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni sebuah mobil yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 1 (Satu) tahun terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah 4

Rabu, 20 April 2016

Jenis-jenis Surat Perjanjian

Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.

Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.

Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :

  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Syarat surat Perjanjian

Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

Guna surat perjanjian :

  • Untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
  • Untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
  • Untuk menghindari terjadinya perselisihan.
  • Untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.

Aneka Surat Perjanjian

Berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.

A. Perjanjian Jual Beli

Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

B. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)

Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

C. Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

D. Perjanjian Borongan

Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

E. Perjanjian Meminjam Uang

Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

D. Perjanjian Kerja

Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
  • Lama masa kerja
  • Jenis pekerjaan
  • Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
  • Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.



sumber:
http://carakata.org/tag/jenis-surat-perjanjian/
https://sitiayurosida.wordpress.com/2015/06/07/pengertian-dan-contoh-surat-perjanjian/

Selasa, 22 Maret 2016

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum
adalah suatu pihak yang berdsarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Subjek hukum juga dapat diartikan sebagai pihak yang memangku/memiliki hak dan kewajiban.
Pada dasarnya subjek hukum terbagi dua yaitu orang dan badan hukum. manusia yang telah dilahirkan secara langsung telah  dianggap menjadi subjek hukum, dan baru dianggap telah berhenti menjadi subjek hukum setelah kematiannya.

Obyek Hukum

adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Contoh dari objek hukum adalah benda-benda ekonomi yang untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan terlebih dahulu. Benda-benda non ekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subyek hukum karena bisa diperoleh secara bebas dan jumlahnya tidak terbatas, seperti air(meskipun saat ini air telah diperjual belikan), cahaya matahari, hembusan udara, dan lain-lain. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
·         Benda bergerak yang dapat bergerak sendiri ( Hewan)
·         Benda bergeraak yang dapat dipindahkan ( meja, kursi)
·         Benda bergerak karena UU ( hak pakai, bunga yang di janjikan, sero )
b.      Benda tidak bergerak
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya ( tanah, rumah )
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya ( Gambar, Kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung )
·         Benda tidak bergerak karena penetapan UU ( hak menumpang, hak usaha )
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu dll.


Jadi kesimpulan dari materi kami tentang Subjek dan Objek hukum adalah Subyek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Jenis subjek hukum ada dua yaitu manusia dan badan hukum. Sedangkan objek hukum itu adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Objek hukum dibagi dua yaitu objek hukum kebendaan dan objek hukum bukan kebendaan

Hukum Ekonomi & Hukum yang berlaku di Indonesia

Pengertian Hukum Ekonomi

menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Dan, menurut pakar Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.


Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.


Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.


Hukum yang berlaku di Indonesia


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.


Hukum Adat di IndonesiaDan di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam undang-undang atau hukum, yang merupakan kelanjutan dari aturan lokal masyarakat dan budaya yang ada di Nusantara.

TUJUAN HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi

Hukum di Indonesia

1. Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hubungan antara hukum dan subyek hukum. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), 
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda.

2. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu bahan hukum pidana dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil yang mengatur penentuan tindak pidana, pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan materi hukum pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHP).
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur negara, antara pendirian dasar lainnya, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara negara lembaga, wilayah dan warga negara.
4. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi (administrasi) adalah negara hukum yang mengatur administrasi negara. Itulah hukum yang mengatur administrasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. hukum negara administarasi memiliki kesamaan dengan negara.
Kesamaanya hukum administrasi terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi dari konstitusi / dasar hukum yang digunakan oleh negara-negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum negara di mana administrasi negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum administrasi juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
5. Hukum Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tata cara sidang (berperkara di peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

6. Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tata cara sidang (berperkara di peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

sumber
http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-hukum-ekonomi-menurut-para.html#_

Sabtu, 09 Januari 2016

Jalan - Jalan ke Bogor Yukk !!

Bogor adalah tempat destinasi wisata bagi masyarakat lokal maupun turis mancanegara. Tidak lengkap rasanya jika tidak mengunjungi kota yang satu ini tanpa mencicipi kuliner khas di Kota Bogor. Dan kali ini gua akan ngebahas tempat-tempat asik yang Baru banget dan IN banget nih di Bogor dan pastinya recomended banget buat kalian yang mau main main ke Bogor.
yang pertama,

Level 03
salah satu tempat nongkrong baru di Bogor. tempat nongkrong dengan bergaya rooftop level3 ini hadir bersamaan 1 tempat dengan two stories yang berada di Jl. Pajajaran Indah 5 No. 7, Bogor Timur. walaupun 1 tempat tapi beda ya guys.. tempatnya yang asik dan cozy sangat pas buat ngumpul bareng temen2 loh. dan waktu yang pas untuk berkunjung kesini itu saat sore menjelang malam karena kita bisa ngerasain udara dan view bogor di sore hari yg oke banget dan pastinya saat cerah ya guys, karena pas hujan cafe ini tutup. buka dari siang hingga malem cafe ini menyediakan berbagai macam menu minuman  dan makanan yg enak. dan recomended banget buat kalian yg doyan nongkrong :)



150 eatery
salah satu tempat makan baru di bogor yang mengusung tema container industry. dengan warna kuning dan hitam yang mencolok mencirikan tempat makan ini. resto ini berada di Jl. Achmad Adnawijaya no. 150, Pandu Raya - Bogor. resto buka dari jam 10.00 - 22.00 wib ya guys. tempat yang enak dan santai di tambah menu makanan yg enak sangat recomended banget deh buat kalian :)



Jajan Lumpia Basah di Bogor

Jajanan Enak di Bogor "Lumpia Basah"




Di dekat rumah ku ada yang jualan salah satu cemilan enak, yaitu Lumpia basah. Selintas mendengar nama makanan tersebut terbayang cemilan lumpia yang berkuah right? Tapi sebenarnya tidak. Lumpia ini tidak berkuah, melainkan di tumis menggunakan minyak, bawang putih, dan telur.
Walaupun jajan tradisional ini sudah banyak di daerah lain dangan rasa khas masing-masing, di bogor jajanan ini punya ciri khasnya tersendiri. bentuknya memang sama seperti lumpias basah pada umumnya, namun isian lumpia basah ini berisi tauge, rebung, potongan daging cincang dan terdapat juga bengkoang. sehingga sensasi yang cita rasa yang di timbulkan bertambah gurih dan enak.
salah satu pedang lumpia basah yang terkenal enaknya yaitu di jalan surya kencana.



Kisaran harga jajanan favorit para pelajar bogor ini Rp 5000 untuk 1 lumpia. Tetapi untuk yang di jalan surya kencana ia memiliki harga yang lebih mahal sedikit yaitu Rp 10000. Tidak perlu takut kemahalan karena harga tersebut seimbang dengan kelezatannya yang sangat enak itu.


jajanan ini juga ga kalah pedas dengan jajanan yang punya tingkat kepedesannya loh,kita bisa request untuk seberapa cabe or pedesnya pesenan kita :)

Fungsi Koperasi di Negara Berkembang

Negara berkembang adalah istilah yang umum digunakan untuk menjelaskan suatu negara dengan kesejahteraan material tingkat rendah. Karena tidak ada definisi tetap negara berkembang yang diakui secara internasional, tingkat pembangunan bisa saja bervariasi di dalam negara berkembang tersebut dan Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.

Koperasi di Indonesia

Di Indonesia sendiri koperasi telah diperkenalkan sejak abad ke 19. Pada perkembangannya koperasi sebagai sistem perekonomian di Indonesia setelah kemerdekaan. Gerakan koperasi di deklarasi pada tanggal 14 Juli 1947. Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi di Malaysia

Gerakan koperasi pertama kali bertapak di malaysia jauh sebelum negara itu terbentuk pada pertengkaran dekade 50-an, pada tahun 1922, sebuah koperasi untuk pertama kalinya berdiri dengan nama syarikat bekerjasama kampung tebuk haji musa. Koperasi ini kelak bertransformasi menjadi koperasi kaki tangan telekom malaysia berhad, di singkat kota mas. Setelah itu koperasi menyebar ke negara negara bagian lainnya, menyeberang ke serawak pada tahun 1949 dan di sabah pada tahun 1959.
Saat ini sekitar ada 440 koperasi di johor dengan anggota sekitar 350.000 orang, serta total aset senilai RM 420 juta serta simpanan tunai sekitar RM 141 juta. Sejumlah koperasi dengan manajemen yang sangat baik dapat ditemui di johor, antara lain koperasi guru-guru johor berhad, koperasi universitas teknologi malaysia berhad dan koperasi permodalan melayu negeri johor berhad ini merupakan koperasi yang dijalankan. Fungsi - fungsinya, yaitu :
  • Fungsi keuangan dan perbankan ; Koperasi fungsi ini menjalankan aktivitas keuangan yaitu menyediakan pinjaman kepada anggota pada kadar faedah yang ditentukan.
  • Fungsi perumahan: Tujuan koperasi jenis ini ialah menjalankan proyek-proyek perumahan untuk anggotanya.
  • Fungsi penggunaan: Tujuan utama koperasi fungsi pengguna adalah untuk membantu anggota-anggotanya mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga yang sewajarnya. Salah satu kegiatannya ialah membuka warung makan, Pasar, mini market
  • Fungsi pengangkutan: Sebahagian besar koperasi fungsi pengangkutan adalah terdiri daripada koperasi di rancangan pembangunan tanah seperti FELDA, RISDA dan FELCRA yang menjalankan kegiatan mengangkut hasil pertanian ke kilang pemprosesan. Koperasi lain yang menjalankan fungsi pengangkutan adalah seperti koperasi pengusaha taksi, pengusaha bis dan angkutan umum.

https://www.academia.edu/9394109/SEJARAH_KOPERASI_DI_DUNIA
http://www.skm.gov.my/Gerakan-Koperasi/Pengenalan/Fungsi-dan-Aktiviti-Koperasi.aspx