Selasa, 22 Maret 2016

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum
adalah suatu pihak yang berdsarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Subjek hukum juga dapat diartikan sebagai pihak yang memangku/memiliki hak dan kewajiban.
Pada dasarnya subjek hukum terbagi dua yaitu orang dan badan hukum. manusia yang telah dilahirkan secara langsung telah  dianggap menjadi subjek hukum, dan baru dianggap telah berhenti menjadi subjek hukum setelah kematiannya.

Obyek Hukum

adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Contoh dari objek hukum adalah benda-benda ekonomi yang untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan terlebih dahulu. Benda-benda non ekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subyek hukum karena bisa diperoleh secara bebas dan jumlahnya tidak terbatas, seperti air(meskipun saat ini air telah diperjual belikan), cahaya matahari, hembusan udara, dan lain-lain. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
·         Benda bergerak yang dapat bergerak sendiri ( Hewan)
·         Benda bergeraak yang dapat dipindahkan ( meja, kursi)
·         Benda bergerak karena UU ( hak pakai, bunga yang di janjikan, sero )
b.      Benda tidak bergerak
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya ( tanah, rumah )
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya ( Gambar, Kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung )
·         Benda tidak bergerak karena penetapan UU ( hak menumpang, hak usaha )
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu dll.


Jadi kesimpulan dari materi kami tentang Subjek dan Objek hukum adalah Subyek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Jenis subjek hukum ada dua yaitu manusia dan badan hukum. Sedangkan objek hukum itu adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Objek hukum dibagi dua yaitu objek hukum kebendaan dan objek hukum bukan kebendaan

Hukum Ekonomi & Hukum yang berlaku di Indonesia

Pengertian Hukum Ekonomi

menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Dan, menurut pakar Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.


Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.


Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.


Hukum yang berlaku di Indonesia


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.


Hukum Adat di IndonesiaDan di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam undang-undang atau hukum, yang merupakan kelanjutan dari aturan lokal masyarakat dan budaya yang ada di Nusantara.

TUJUAN HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi

Hukum di Indonesia

1. Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hubungan antara hukum dan subyek hukum. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), 
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda.

2. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu bahan hukum pidana dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil yang mengatur penentuan tindak pidana, pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan materi hukum pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHP).
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur negara, antara pendirian dasar lainnya, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara negara lembaga, wilayah dan warga negara.
4. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi (administrasi) adalah negara hukum yang mengatur administrasi negara. Itulah hukum yang mengatur administrasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. hukum negara administarasi memiliki kesamaan dengan negara.
Kesamaanya hukum administrasi terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi dari konstitusi / dasar hukum yang digunakan oleh negara-negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum negara di mana administrasi negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum administrasi juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
5. Hukum Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tata cara sidang (berperkara di peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

6. Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tata cara sidang (berperkara di peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

sumber
http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-hukum-ekonomi-menurut-para.html#_