Selasa, 22 Maret 2016

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum
adalah suatu pihak yang berdsarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Subjek hukum juga dapat diartikan sebagai pihak yang memangku/memiliki hak dan kewajiban.
Pada dasarnya subjek hukum terbagi dua yaitu orang dan badan hukum. manusia yang telah dilahirkan secara langsung telah  dianggap menjadi subjek hukum, dan baru dianggap telah berhenti menjadi subjek hukum setelah kematiannya.

Obyek Hukum

adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Contoh dari objek hukum adalah benda-benda ekonomi yang untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan terlebih dahulu. Benda-benda non ekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subyek hukum karena bisa diperoleh secara bebas dan jumlahnya tidak terbatas, seperti air(meskipun saat ini air telah diperjual belikan), cahaya matahari, hembusan udara, dan lain-lain. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
·         Benda bergerak yang dapat bergerak sendiri ( Hewan)
·         Benda bergeraak yang dapat dipindahkan ( meja, kursi)
·         Benda bergerak karena UU ( hak pakai, bunga yang di janjikan, sero )
b.      Benda tidak bergerak
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya ( tanah, rumah )
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya ( Gambar, Kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung )
·         Benda tidak bergerak karena penetapan UU ( hak menumpang, hak usaha )
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu dll.


Jadi kesimpulan dari materi kami tentang Subjek dan Objek hukum adalah Subyek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Jenis subjek hukum ada dua yaitu manusia dan badan hukum. Sedangkan objek hukum itu adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Objek hukum dibagi dua yaitu objek hukum kebendaan dan objek hukum bukan kebendaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar