Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana
terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai
subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi
kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi
itu. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti
monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya
juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang
artinya hampir sama yaitu “ kekuatan pasar ”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “
monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “ dominasi ” saling
dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti
tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar,
sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat.
Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka
pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan
dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran
usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5
Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung,
diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat.
Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna
mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara
pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic system )
terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. UU No. 5
Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis
yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya
era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi
orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi.
Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana
pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu
bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi
dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi
ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri ( domestik ) dan
kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang
terbuka dalam rangka perdagangan bebas ( free trade ).
Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia
menjadi anggota organisasi perdagangan dunia ( WTO ) dengan diratifikasi UU No.
7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 ( LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564
).
B. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (
pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan
“ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu
atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk
komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak
mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan
bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna
mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari.
Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak
terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial,
hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat
mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :
1. Perusahaan bisa menguasai
seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii
itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai
hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk memproduksi
alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium
di Amerika Serikat.
2. Perusahaan bisa memiliki
paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama.
Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai
kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3. Monopoli bisa ditetapkan
melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai
produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian
pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4. Pada beberapa industri,
hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang
output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi
output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa
terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang
biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi
tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik
di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang
normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari investasinya.
C. Peraturan Monopoli
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga
maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat
mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang
harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna.
Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum
yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun
pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan
keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan
monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini
perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para
konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU
no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah
dijelaskan bagimana monopoli itu.
Sumber:
Sumber:
http://realfaqta.wordpress.com/2012/10/05/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/