Selasa, 19 Juli 2016

Monopoli dan Persaingan tidak Sehat

A. Pengertian Monopoli:

Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “ kekuatan pasar ”.

Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “ dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.

Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri ( domestik ) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas ( free trade ).

Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia ( WTO ) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 ( LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564 ).


B. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

            Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.

Berikut penjelasannya :
1.     Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.

2.     Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.

3.     Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.

4.     Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari investasinya.

C. Peraturan Monopoli
            Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu.




Sumber:
http://realfaqta.wordpress.com/2012/10/05/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

Apa benar di Indonesia ada Kartel Daging Sapi?

Kali ini saya ingin membahas tentang kartel daging yang terjadi di Indonesia.
Dizaman sekarang banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas perlakuannya demi meraup untung banyak. Bahkan tanpa memperdulikan nasip orang banyak. Seperti contohnya yang akan saya bahas kali ini tentang kartel daging.

Apa benar di Indonesia ada Kartel Daging sapi?

Dan menurut saya, benar ada. terbukti dari adanya pemberitaan;

Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini resmi menghukum 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dengan tuduhan melakukan praktik kartel atau persekongkolan usaha. Tiga puluh dua feedlotertersebut dianggap melakukan kartel lewat kesepakatan di dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo).

Lima Hakim Komisi KPPU yang diketuai Chandra Setiawan ini menjatuhkan denda pada terlapor dengan kisaran dengan denda terendah sebesar Rp 194 juta, dan denda tertinggi sebesar Rp 21 miliar.

"Dengan ini majelis komisi memutuskan bahwa terlapor 1 sampai terlapor 32 terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi, Chandra dalam putusannya di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Hakim anggota lainnya yang mendampingi Chanda yakni Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokin Misanam, dan Tresna Soermardi.

Sebagai informasi, sebanyak 32 perusahaan feedloter tersebut dibawa KPPU ke persidangan karena dianggap melakukan praktik persaingan usaha tak sehat dengan melakukan penahanan pasokan sapi.

KPPU menuding, perusahaan feedloter yang tergabung dalam Apfindo sengaja menahan pasokan sapi, agar pemerintah molonggarkan kebijakan kuota sapi yang diimpor yang dibatasi hanya 50.000 ekor pada triwulan III 2015. Hal ini membuat harga daging sapi di Jabodetabek sempat menembus di atas Rp 170.000/kg. Perusahaan tersebut bisa melakukan banding atas denda dan tuduhan yang dijatuhkan paling lambat 14 hari setelah keputusan.

- Pada permasalahan ini saja sudah berdampak sangat besar pada rakyat Indonesia, terutama rakyat yang menegah kebawah. Orang menengah kebawah itupun bahkan sampai tidak bisa memakan daging karna harganya yang sangat mahal.
PIMPINAN MPR RI, Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan sedikitnya ada 5 buah kartel besar yang menguasai peredaran daging sapi di republik ini. Kartel-kartel itu diduga telah berbuat merugikan bagi rakyat bangsa ini karena harga daging sapi melonjak sangat tinggi. “Sedikit-dikitnya lima kartel besar. 5 kartel besar sedikit-dikitnya dan itu sudah tahu kita,” kata OSO di MPR RI, Rabu, (8/6).
OSO berharap aparat keamanan segera bertindak cepat agar aksi para kartel itu bisa dihadapkan pada hukum. Sebab, perbuatan para kartel itu sangat menghambat kemampuan rakyat banyak untuk membeli daging sapi. “Biarkan aparat keamanan, aparat yang menertipkan dia,” lanjut OSO.
Dalam kesempatan itu OSO membandingkan harga daging sapi di Indonesia degan negara-negara tetangga terdekat. Ternyata selisih harga yang terjadi relatif tinggi sehingga sangat memberatkan daya beli rakyat bangsa ini. “Di Singapura harga daging itu Rp 60 ribu. Kalau Malaysia Rp 65 ribu,” ujar OSO.
Begitu beratnya jejaring kartel daging di republik ini, menurut OSO telah dirasakan oleh salah seorang pengusaha anak negeri ini. “Seorang ibu yang memang pedagang daging yang lahir dari kadang sapi, seorang wanita lho, dan sudah dijanjikan kalau dapat izin diberikan LC oleh sebuah bank , itu banknya bilang apa ini nggak bisa. Ini nggak bisa karena apa ! Karena Bank ini juga terlibat dengan kartel. Lantas begitu pergi berangkat ke Australia sampai disana, disana tidak bisa mendapatkan barang karena barangnya sudah di block oleh PT B,” jelas OSO.
“Faktanya, jadi ini ada yang merusak sistem sehingga tugas diberikan Presiden tidak akan jalan. Kenapa? Karena kartel ini dilindungi oleh kelompok-kelompok yang tidak benar. Itu tugas keamanan menertibkan, tugasnya menteri melakukan tindakan-tindakan. Jadi jangan pura-pura tidak tahu semuanya, udah deh,” sambung OSO.   {007}.
Sebagai solusi untuk mengatasi sepak terjang kartel, dia mengatakan harus butuh keberanian aparat pemerintah menegakkan hukum. Hanya saja, banyak aparat dan elit negeri ini yang sebenarnya sudah mengerti siapa yang menjadi kartel, tapi karena kenal maka malah sulit menindaknya.

"Banyak petinggi kita yang kenal mereka (kartel), tapi ya nggak bisa apa-apa. Maka saya berani ngomong keras seperti ini dalam diskusi ini, supaya yang lain tergerak. Sampai kapan rakyat Indonesia menderita karena harus beli daging dengan harga mahal. Sementara rakyat negara lain, seperti Malaysia dan Singapura yang income-nya lebih tinggi, eh bisa beli daging dengan harga lebih murah," katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, mengatakan, UU Pangan menegaskan bahwa siapa saja atau kartel yang menumpuk daging bisa dipenjara tujuh tahun dan denda Rp 100 miliar.
Viva menambahkan, pemerintah akan sulit membuat kebijakan yang tepat terkait antisipasi melonjaknya harga bahan pokok termasuk harga daging sapi. Hal ini karena data pemerintah yang amburadul.
"Yang saya sayangkan data pemerintah itu amburadul. Padahal setiap kebijakan terutamaa yang terkait dengan langkkaah antisipatif haruslah di back up data yang akurat. Ini menurut saya bahaya, kalau sampai salah kebijakan, dan akhirnya tidak bisa menyelesaikan masalah rakyat kita," kata Viva.

Menurut politisi PAN tersebut, upaya pemerintah untuk mengimpor daging sapi beku untuk dijual ke pasar rakyat, patut diapresiasi. Namun dia meminta agar pemerintah bisa menyakinkan ke publik bahwa daging tersebut memang aman untuk dikonsumsi.

"Hal ini karena hasil penelitian di Balai Penelitian di Bogor, diketahui bahwa daging impor kita itu mengandung hormon pertumbuhan, yang mana hormon tersebut bersifat karsinogenik atau memicu tumbuhnya kanker serta memanipulasi horman laki-laki dan perempuan. Jadi bisa memperbanyak generasi yang LGBT. Pemerintah harus menjamin keamanan daging impor," katanya.

Sumber :
http://www.reportaserepublik.com/2016/06/pimpinan-mpr-sebut-ada-5-kartel-daging-sapi-di-indonesia
http://m.batamtoday.com/berita-73158-Harga-Daging-Capai-Rp130-Ribu,-OSO-Sebut-Tindakan-Kartel-Biadab.html
http://finance.detik.com/read/2016/04/22/183512/3194665/4/kppu-denda-32-perusahaan-kartel-daging-sapi-tertinggi-rp-21-miliar