Kali ini saya akan membahas tentang program kerja Koperasi. Koperasi yang saya kunjungi minggu lalu bersama teman-teman saya yaitu Koperasi Berkah Madani, yang berada di Jl. Akses UI No. 9 Kelapa Dua Cimanggis - Depok. Koperasi berkah madani salah satu koperasi jasa berbasis Syariah (islamiyah) dimana koperasi ini berdasarkan atas ketentuan-ketentuan di dalam Islam. saya ingin membahasa sedikit tentang Koperasi syariah sebelum membahasa hasil dari wawancara minggu lalu.
Koperasi syariah
Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Ciri-ciri utama koperasi syariah yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Dan Koperasi Berkah Madani ini secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Prinsip Koperasi syariah:
Dengan persyaratan :
untuk lebih jelasnya dapat kalian lihat gambar di bawah ini, gambar tersebut menjelaskan tata cara angsuran biaya dan
Vicky amalia/2EB12
1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Di koperasi ini siapapun bisa simpan dan meminjam uang untuk suatu tujuan yang jelas. seperti membuka usaha dll. dengan cara melihat laporan keuangan dari setiap peminjam.
1. Mengisi formulir permohonan pembiayaan
2. Melampirkan foto copy KTP suami dan istri
3. Melampirkan foto copy kartu keluarga
4. Melampirkan foto copy Rek. listrik dan telepon 3 bulan terakhir
5. Melampirkan foto copy jaminan kendaraan
6. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW
7. Melampirkan slip gaji dan foto copy SK pengangkatan (bagi karyawan)
8. Usaha sudah berjalan minimal satu bulan (bagi wirausaha)
Selasa, 13 Oktober 2015
Senin, 12 Oktober 2015
KOPERASI
Kali ini saya ingin mengulas sedikit tentang Koperasi. Beberapa topik utamanya
adalah Pengertian Koperasi, Fungsi &Tujuan Koperasi, Pasal -pasal tentang koperasi dan Jenis-jenis koperasi. semoga artikelnya dapat bermanfaat.1. Pengertian KoperasiKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi juga mengandung banyak makna antara lain, mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama.
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI adalah sebagai berikut :
adalah Pengertian Koperasi, Fungsi &Tujuan Koperasi, Pasal -pasal tentang koperasi dan Jenis-jenis koperasi. semoga artikelnya dapat bermanfaat.1. Pengertian KoperasiKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi juga mengandung banyak makna antara lain, mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama.
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
- Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
- Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
- Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
3. Ayat 3 menjelaskan tentang Sumber Daya alam yang diperuntukan seluruhnya untuk rakyatBumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Ayat 4 menjelaskan tentang perekonomian yang berdasarkan demokrasi ekonomiPerekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ayat 5 menjelaskan tentang peraturan undang-undangKetentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Langganan:
Postingan (Atom)