Senin, 12 Oktober 2015

KOPERASI

Kali ini saya ingin mengulas sedikit tentang Koperasi. Beberapa topik utamanya
adalah Pengertian KoperasiFungsi &Tujuan Koperasi, Pasal -pasal tentang koperasi dan Jenis-jenis koperasi. semoga artikelnya dapat bermanfaat.1. Pengertian KoperasiKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomiKoperasi juga mengandung banyak makna antara lain, mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama.

FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
2. JENIS KOPERASIBerdasarkan Fungsinya:
  • Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
  • Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
  • Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
PASAL-PASAL TENTANG KOPERASIPasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:1. Pasal 33 Ayat 1"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan." ayat 1 ini merupakan landasan (dasar) berdirinya koperasi2. pasal 33 Ayat 2 merupakan salah satu ayat yang menjelaskan tentang pentingya produksi yang dikuasai negara. berbunyi; "Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara." 

3. Ayat 3 menjelaskan tentang Sumber Daya alam yang diperuntukan seluruhnya untuk rakyatBumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Ayat 4 menjelaskan tentang perekonomian yang berdasarkan demokrasi ekonomiPerekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Ayat 5 menjelaskan tentang peraturan undang-undangKetentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar