Sabtu, 09 Januari 2016

Jalan - Jalan ke Bogor Yukk !!

Bogor adalah tempat destinasi wisata bagi masyarakat lokal maupun turis mancanegara. Tidak lengkap rasanya jika tidak mengunjungi kota yang satu ini tanpa mencicipi kuliner khas di Kota Bogor. Dan kali ini gua akan ngebahas tempat-tempat asik yang Baru banget dan IN banget nih di Bogor dan pastinya recomended banget buat kalian yang mau main main ke Bogor.
yang pertama,

Level 03
salah satu tempat nongkrong baru di Bogor. tempat nongkrong dengan bergaya rooftop level3 ini hadir bersamaan 1 tempat dengan two stories yang berada di Jl. Pajajaran Indah 5 No. 7, Bogor Timur. walaupun 1 tempat tapi beda ya guys.. tempatnya yang asik dan cozy sangat pas buat ngumpul bareng temen2 loh. dan waktu yang pas untuk berkunjung kesini itu saat sore menjelang malam karena kita bisa ngerasain udara dan view bogor di sore hari yg oke banget dan pastinya saat cerah ya guys, karena pas hujan cafe ini tutup. buka dari siang hingga malem cafe ini menyediakan berbagai macam menu minuman  dan makanan yg enak. dan recomended banget buat kalian yg doyan nongkrong :)



150 eatery
salah satu tempat makan baru di bogor yang mengusung tema container industry. dengan warna kuning dan hitam yang mencolok mencirikan tempat makan ini. resto ini berada di Jl. Achmad Adnawijaya no. 150, Pandu Raya - Bogor. resto buka dari jam 10.00 - 22.00 wib ya guys. tempat yang enak dan santai di tambah menu makanan yg enak sangat recomended banget deh buat kalian :)



Jajan Lumpia Basah di Bogor

Jajanan Enak di Bogor "Lumpia Basah"




Di dekat rumah ku ada yang jualan salah satu cemilan enak, yaitu Lumpia basah. Selintas mendengar nama makanan tersebut terbayang cemilan lumpia yang berkuah right? Tapi sebenarnya tidak. Lumpia ini tidak berkuah, melainkan di tumis menggunakan minyak, bawang putih, dan telur.
Walaupun jajan tradisional ini sudah banyak di daerah lain dangan rasa khas masing-masing, di bogor jajanan ini punya ciri khasnya tersendiri. bentuknya memang sama seperti lumpias basah pada umumnya, namun isian lumpia basah ini berisi tauge, rebung, potongan daging cincang dan terdapat juga bengkoang. sehingga sensasi yang cita rasa yang di timbulkan bertambah gurih dan enak.
salah satu pedang lumpia basah yang terkenal enaknya yaitu di jalan surya kencana.



Kisaran harga jajanan favorit para pelajar bogor ini Rp 5000 untuk 1 lumpia. Tetapi untuk yang di jalan surya kencana ia memiliki harga yang lebih mahal sedikit yaitu Rp 10000. Tidak perlu takut kemahalan karena harga tersebut seimbang dengan kelezatannya yang sangat enak itu.


jajanan ini juga ga kalah pedas dengan jajanan yang punya tingkat kepedesannya loh,kita bisa request untuk seberapa cabe or pedesnya pesenan kita :)

Fungsi Koperasi di Negara Berkembang

Negara berkembang adalah istilah yang umum digunakan untuk menjelaskan suatu negara dengan kesejahteraan material tingkat rendah. Karena tidak ada definisi tetap negara berkembang yang diakui secara internasional, tingkat pembangunan bisa saja bervariasi di dalam negara berkembang tersebut dan Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.

Koperasi di Indonesia

Di Indonesia sendiri koperasi telah diperkenalkan sejak abad ke 19. Pada perkembangannya koperasi sebagai sistem perekonomian di Indonesia setelah kemerdekaan. Gerakan koperasi di deklarasi pada tanggal 14 Juli 1947. Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi di Malaysia

Gerakan koperasi pertama kali bertapak di malaysia jauh sebelum negara itu terbentuk pada pertengkaran dekade 50-an, pada tahun 1922, sebuah koperasi untuk pertama kalinya berdiri dengan nama syarikat bekerjasama kampung tebuk haji musa. Koperasi ini kelak bertransformasi menjadi koperasi kaki tangan telekom malaysia berhad, di singkat kota mas. Setelah itu koperasi menyebar ke negara negara bagian lainnya, menyeberang ke serawak pada tahun 1949 dan di sabah pada tahun 1959.
Saat ini sekitar ada 440 koperasi di johor dengan anggota sekitar 350.000 orang, serta total aset senilai RM 420 juta serta simpanan tunai sekitar RM 141 juta. Sejumlah koperasi dengan manajemen yang sangat baik dapat ditemui di johor, antara lain koperasi guru-guru johor berhad, koperasi universitas teknologi malaysia berhad dan koperasi permodalan melayu negeri johor berhad ini merupakan koperasi yang dijalankan. Fungsi - fungsinya, yaitu :
  • Fungsi keuangan dan perbankan ; Koperasi fungsi ini menjalankan aktivitas keuangan yaitu menyediakan pinjaman kepada anggota pada kadar faedah yang ditentukan.
  • Fungsi perumahan: Tujuan koperasi jenis ini ialah menjalankan proyek-proyek perumahan untuk anggotanya.
  • Fungsi penggunaan: Tujuan utama koperasi fungsi pengguna adalah untuk membantu anggota-anggotanya mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga yang sewajarnya. Salah satu kegiatannya ialah membuka warung makan, Pasar, mini market
  • Fungsi pengangkutan: Sebahagian besar koperasi fungsi pengangkutan adalah terdiri daripada koperasi di rancangan pembangunan tanah seperti FELDA, RISDA dan FELCRA yang menjalankan kegiatan mengangkut hasil pertanian ke kilang pemprosesan. Koperasi lain yang menjalankan fungsi pengangkutan adalah seperti koperasi pengusaha taksi, pengusaha bis dan angkutan umum.

https://www.academia.edu/9394109/SEJARAH_KOPERASI_DI_DUNIA
http://www.skm.gov.my/Gerakan-Koperasi/Pengenalan/Fungsi-dan-Aktiviti-Koperasi.aspx

Selasa, 05 Januari 2016

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


                                      KOPERSI PT. SURYA AIR RADIATOR

                                     NERACA

                                   PER 31 DESEMBER 2010
                                    (dalam rupiah)


AKTIVA

AKTIVA LANCAR
Kas                                                       466.383.354
Piutang                                                 267.652.487
Persediaan                                            110.595.388

Jumlah Aktiva Lancar                                             844.631.229

AKTIVA TETAP                               160.935.373
                                                                                            160.935.373

TOTAL AKTIVA                                                    1.005.566.602



PASIVA      

KEWAJIBAN LANCAR
Hutang Usaha                                           205.855.298
Jumlah Kewajiban Lancar                                             205.855.298

KEKAYAAM BERSIH
Simpanan Wajib                                       286.727.720
Simpanan Pokok                                       4.100.000
Sumbangan                                               10.292.000
Cadangan Modal                                      107.456.900
Sisa Hasil Usaha                                       391.134.684
Jumlah kekayaan bersih                                                 799.711.304


TOTAL PASIVA                                                             1.005.566.602




KOPERSI PT. SURYA AIR RADIATOR
PERHITUNGAN HASIL USAHA
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2010
(Dalam Rupiah)
PENDAPATAN OPERASIONAL
526.805.355
HPP
240.696.402
Laba Penjualan
288.108.953
Jasa pinjaman uang
185.302.268
Laba Usaha Kantor
471.411.221
LABA KOTOR
1.712.324.199
Beban
Biaya Usaha
35.728.594
Jumlah Beban
35.728.594
Laba dan Beban lain-lain
Laba Usaha lain-lain bersih
437.682.627
Biaya lain-lain bersih
24.122.884
Jumlah Laba dan Beban Lain-lain
461.805.511
SISA HASIL USAHA SEBELUM PAJAK
2.209.858.304
Pajak penghasilan
593.890.146,8
SISA HASIL USAHA SETELAH PAJAK
1.615.968.157



KOPERASI PT. LOGAM JAYA ABADI
LAP. PERUBAHAN MODAL
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2010
(DALAM RUPIAH)
Kekayaan Bersih 1 Januari 2010
230.402.755,5
Simpanan Pokok Anggota
4.100.000
Simpanan Wajib Anggota
286.727.720
Sumbangan
10.292.000
Cadangan Modal
107.456.900
Sisa Hasil Usaha Tahun 2010
1.781.670.440
2.190.247.060
TOTAL
2.420.649.816
Simpanan Pokok keluar
0
Simpanan Wajib keluar
0
Alokasi SHU tahun 2009
0
0
Kekayaan Bersih Periode 31 Desember 2010
2.420.649.816

Sumber : http://ririsyukriati.blogspot.co.id/2011/10/0.html

Pengertian dan Contoh Kasus Sisa Hasil Usaha

  1. SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU : 
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun  dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Atau selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Informasi dasar :
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      2.Bagian (persentase) SHU anggota
3)      3.Total simpanan seluruh anggota
4)      4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      5.Jumlah simpanan per anggota
6)      6.Omzet atau volume usaha per anggota
7)      7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota   
Rumus pembagian SHU  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota

PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.    SHU anggota dibayar secara tunai.

Pembagian SHU per anggota ;
SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

Sumber SHU SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000 Sumber SHU: – Transaksi Anggota Rp 200.000 – Transaksi Non Anggota Rp 80.000
 Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
 5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
 Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi: jumlah Anggota : 142 orang   
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
– jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

d. SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Diposkan oleh ChocoLate cookies di 20:35
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yang Diberikan

Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
  1. Untuk mempermudah pemahaman tentang pembagian rumus koperasi, berikut disajikan kasus pembagian SHU di Koperasi Makmur Jaya.
    Menurut AD/ART Koperasi Maju Jaya, SHU dibagi sebagai berikut :
  • Cadangan
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi Edelweis adalah 40% dari total SHU dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota (JUa) sebesar 70% dan jasa modal anggota (JMa) sebesar 30%. Maka ada 2 cara dalam menghitung presentasi JUa dan JMa :
  • Langsung dihitung dari total SHU koperasi  sehingga :
JUa = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 28% total SHU koperasi
JMa = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% total SHU koperasi
  • SHU bagian anggota (40%) dijadikan 100% sehingga diperoleh angka absolut kemudian dibagi dengan prosentase yang ditetapkan.
Cara Penyelesaiannya :
Penghitungan SHU (L/R) Koperasi Edelweis tahun buku 2009 (dalam ribuan rupiah)
Penjualan/penerimaan jasa                              Rp 850.077
Pendapatan lain                                               Rp 110.717
Rp 960.794
HPP                                                                 Rp(300.906)
Pendapatan operasional                                  Rp 659.888
Beban operasional                                           Rp(310.539)
Beban adm dan umum                                    Rp  (35.349)
SHU sebelum pajak                                        Rp 314.000
Pajak penghasilan                                            Rp   34.000
SHU setelah pajak                                          Rp 280.000
Pembagian SHU koperasi Edelweis
  • Cadangan : 40% x 200.000 = Rp 80.000
  • Jasa anggota : 40% x 200.000 = Rp 80.000
  • Dana pengurus : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana karyawan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana pendidikan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
  • Dana sosial : 5% x 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan SHU anggota dibagi dari :
Jasa modal : 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000
Jumlah anggota, simpanan dan volume koperasi :
Jumlah anggota = 142 orang
Total simpanan anggota = Rp 345.420.000
Total transaksi usaha = Rp 2.340.062.000
Kompilasi sebagian data simpanan, tarnsaksi usaha dan SHU peranggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU modal
SHU Transaksi Usaha
SHU Peranggota
Rahmat
1500
4800
104.22
114.87
219.09
Jofanka
2900
0
201.49
0
201.49
SHU usaha Rahmat = 4800/2.340.062
= Rp 219.09 (dalam ribuan rupiah)
SHU modal Natalia = 1500/345.420
= Rp 104.22 (dalam ribuan rupiah)

Sumber : https://ramadhanciptadh.wordpress.com/2014/12/09/pengertian-dan-contoh-kasus-sisa-hasil-usaha/