KOPERSI
PT. SURYA AIR RADIATOR
|
|
NERACA
|
|
PER 31
DESEMBER 2010
(dalam rupiah)
|
|
AKTIVA
AKTIVA
LANCAR
Kas
466.383.354
Piutang
267.652.487
Persediaan 110.595.388
|
|
Jumlah Aktiva Lancar 844.631.229
AKTIVA TETAP 160.935.373
160.935.373
TOTAL AKTIVA 1.005.566.602
PASIVA
KEWAJIBAN LANCAR
Hutang Usaha
205.855.298
Jumlah Kewajiban Lancar
205.855.298
KEKAYAAM BERSIH
Simpanan Wajib
286.727.720
Simpanan Pokok
4.100.000
Sumbangan
10.292.000
Cadangan Modal 107.456.900
Sisa Hasil Usaha
391.134.684
Jumlah kekayaan bersih
799.711.304
TOTAL PASIVA
1.005.566.602
KOPERSI PT. SURYA AIR RADIATOR
|
PERHITUNGAN HASIL USAHA
|
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2010
|
(Dalam Rupiah)
|
|
|
|
PENDAPATAN OPERASIONAL
|
|
|
|
526.805.355
|
|
HPP
|
240.696.402
|
|
Laba Penjualan
|
288.108.953
|
|
Jasa pinjaman uang
|
185.302.268
|
|
Laba Usaha Kantor
|
471.411.221
|
|
LABA KOTOR
|
|
1.712.324.199
|
|
|
|
Beban
|
|
|
Biaya Usaha
|
35.728.594
|
|
Jumlah Beban
|
|
35.728.594
|
|
|
|
Laba dan Beban
lain-lain
|
|
|
Laba Usaha lain-lain
bersih
|
437.682.627
|
|
Biaya lain-lain bersih
|
24.122.884
|
|
Jumlah Laba dan Beban Lain-lain
|
|
461.805.511
|
|
|
|
SISA HASIL USAHA
SEBELUM PAJAK
|
|
2.209.858.304
|
|
|
|
Pajak penghasilan
|
|
593.890.146,8
|
|
|
|
SISA HASIL USAHA
SETELAH PAJAK
|
|
1.615.968.157
|
|
|
|
KOPERASI PT. LOGAM
JAYA ABADI
|
LAP. PERUBAHAN MODAL
|
UNTUK TAHUN YANG
BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2010
|
(DALAM RUPIAH)
|
|
|
|
|
Kekayaan Bersih 1 Januari 2010
|
|
230.402.755,5
|
|
Simpanan Pokok Anggota
|
4.100.000
|
|
|
Simpanan Wajib Anggota
|
286.727.720
|
|
|
Sumbangan
|
10.292.000
|
|
|
Cadangan Modal
|
107.456.900
|
|
|
Sisa Hasil Usaha Tahun 2010
|
1.781.670.440
|
|
|
|
|
2.190.247.060
|
|
TOTAL
|
|
2.420.649.816
|
|
|
|
|
|
Simpanan Pokok keluar
|
0
|
|
|
Simpanan Wajib keluar
|
0
|
|
|
Alokasi SHU tahun 2009
|
0
|
|
|
|
|
0
|
|
Kekayaan Bersih Periode 31 Desember 2010
|
2.420.649.816
|
|
Sumber : http://ririsyukriati.blogspot.co.id/2011/10/0.html
|
|
|
Pengertian dan Contoh Kasus Sisa
Hasil Usaha
- SISA HASIL
USAHA
Pengertian SHU :
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI
yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat
yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Atau selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Informasi dasar :
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut :
1)
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2)
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3)
3.Total simpanan seluruh anggota
4)
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5)
5.Jumlah simpanan per anggota
6)
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7)
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) 8.Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus pembagian SHU Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Pembagian SHU per anggota ;
SHU per anggota
• SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
|
|
Rp
960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
|
Pendapatan Operasional
|
Rp
659.888
|
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp
214.00
|
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
|
SHU setelah Pajak
|
Rp
280.000
|
|
Sumber SHU SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU: – Transaksi Anggota Rp 200.000 – Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 =
Rp 187.200;.
Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya
sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31
Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah
berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa
modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan
pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa
anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk
koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
– jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x
Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian
Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.
d. SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp.
1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh
yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk
aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI
modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART
karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi
keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan
setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal
Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total
simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan
seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari
data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,-
dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-(
Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Diposkan oleh ChocoLate cookies di 20:35
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas
Pinjaman yang Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp
12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp
12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp
12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp
12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
- Untuk
mempermudah pemahaman tentang pembagian rumus koperasi, berikut disajikan
kasus pembagian SHU di Koperasi Makmur Jaya.
Menurut AD/ART Koperasi Maju Jaya, SHU dibagi sebagai berikut :
- Cadangan
- Jasa
anggota
- Dana
pengurus
- Dana
karyawan
- Dana
pendidikan
- Dana sosial
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi Edelweis adalah 40% dari total
SHU dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota
(JUa) sebesar 70% dan jasa modal anggota (JMa) sebesar 30%. Maka ada 2 cara
dalam menghitung presentasi JUa dan JMa :
- Langsung
dihitung dari total SHU koperasi sehingga :
JUa = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 28% total SHU koperasi
JMa = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% total SHU koperasi
- SHU bagian
anggota (40%) dijadikan 100% sehingga diperoleh angka absolut kemudian
dibagi dengan prosentase yang ditetapkan.
Cara Penyelesaiannya :
Penghitungan SHU (L/R) Koperasi Edelweis tahun buku 2009 (dalam ribuan rupiah)
Penjualan/penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
Rp 110.717
Rp 960.794
HPP
Rp(300.906)
Pendapatan
operasional
Rp 659.888
Beban
operasional
Rp(310.539)
Beban adm dan umum
Rp (35.349)
SHU sebelum
pajak
Rp 314.000
Pajak
penghasilan
Rp 34.000
SHU setelah
pajak
Rp 280.000
Pembagian SHU koperasi Edelweis
- Cadangan :
40% x 200.000 = Rp 80.000
- Jasa
anggota : 40% x 200.000 = Rp 80.000
- Dana
pengurus : 5% x 200.000 = Rp 10.000
- Dana
karyawan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
- Dana
pendidikan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
- Dana sosial
: 5% x 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan SHU anggota dibagi dari :
Jasa modal : 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000
Jumlah anggota, simpanan dan volume koperasi :
Jumlah anggota = 142 orang
Total simpanan anggota = Rp 345.420.000
Total transaksi usaha = Rp 2.340.062.000
Kompilasi sebagian data simpanan, tarnsaksi usaha dan SHU peranggota
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
SHU Peranggota
|
|
|
Rahmat
|
1500
|
4800
|
104.22
|
114.87
|
219.09
|
|
Jofanka
|
2900
|
0
|
201.49
|
0
|
201.49
|
|
SHU usaha Rahmat = 4800/2.340.062
= Rp 219.09 (dalam ribuan rupiah)
SHU modal Natalia = 1500/345.420
= Rp 104.22 (dalam ribuan rupiah)
Sumber :
https://ramadhanciptadh.wordpress.com/2014/12/09/pengertian-dan-contoh-kasus-sisa-hasil-usaha/