Senin, 04 Januari 2016

SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

Pengertian SHU menurut UU No.25 tahun 1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 yaitu:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


1. SHU total kopersi pada satu tahun buku 2. Bagian (persentase) SHU anggota 3. Total simpanan seluruh anggota 4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5. Jumlah simpanan per anggota 6. Omzet atau volume usaha per anggota 7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + XKeterangan : SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: 

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)Keterangan : Y : Jasa usaha anggota koperasi X : Jasa modal anggota koperasi Ta : Total transaksi anggota koperasi Tk : Total transaksi koperasi Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi Sk :Total simpanan anggota koperasi 

Contoh Pembagian SHU Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut: Dana Cadangan, 25,0 % Jasa Usaha, 30,0 % Jasa Modal, 20,0 % Pengurus/Pengawas, 7,5 % Karyawan, 7,5 % Dana Pendidikan, 5,0 % Dana Sosial, 5,0 % 


Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut : Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,- a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :

Partisipasi anggota Rp.250.000.000 (Bukan Anggota Rp.150.000.000 + Rp.400.000.000,- )b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000,- - c. Pendapatan Rp. 32.500.000,- d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,-- e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,- f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- - g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,- 

Pembagian SHU Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,- Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,- Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,- Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,- Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,- Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,- Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-+ Rp.12.000.000,- 


Pertanyaan : Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ? 


Jawaban: Anggota tersebut menerima Jasa Modal Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,- Jasa Usaha Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+ SHU Yang diterima Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar