Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah
pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang
lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi
keamanan.
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai
hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas
surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama,
bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
- Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Syarat surat Perjanjian
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai
berikut :
- Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
- Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
- Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
- Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Guna surat perjanjian :
- Untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
- Untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
- Untuk menghindari terjadinya perselisihan.
- Untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Aneka Surat Perjanjian
Berikut ini akan
diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran),
sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.
A. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual
diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak
pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut)
kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan
surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing
masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan
mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan
tuntutan atau klaim.
B. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual
beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan
cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat
perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut
masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang
tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan
selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam
perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan
pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
C. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara
pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak
1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak
penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak.
Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas
pemakaian barang tersebut.
D. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek
dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan
borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di
tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek
wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di
sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong
E. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara
pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak
yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak
peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang
biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang
telah disepakati.
D. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian
jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam
surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam
surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat
perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat
perjanjian kerja adalah :
- Lama masa kerja
- Jenis pekerjaan
- Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
- Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
sumber:
http://carakata.org/tag/jenis-surat-perjanjian/
https://sitiayurosida.wordpress.com/2015/06/07/pengertian-dan-contoh-surat-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar