Tugas 1 softskill Etika Profesi
Akuntansi
Deskripsi Profesi Akuntansi
Akuntansi
adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas
keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa
bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang
akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan
pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik.
Menurut
American Accounting Association (AAA), akuntansi adalah proses identifikasi,
pengukuran dan pelaporan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian
dan keputusan yang jelas serta tegas bagi pengguna informasi tersebut. Dalam
pengertian ini, akuntansi berfungsi sebagai alat analisa data atau transaksi
keuangan yang berguna untuk proses pengambilan keputusan bagi penggunanya.
Profesi
Akuntansi adalah pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi.
Termasuk bidang pekerjaan akuntansi public, intern, keuangan / dagang,
akuntansi pemerintah & akuntansi pendidikan. Praktisi akuntansi dikenal
sebagai akuntan.
Adapun
ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam
melaksanakan keprofesiannya.
2.
Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam
profesi itu.
3.
Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4.
Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5.
Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang
berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA,
CA or ACA), Chartered Certified
Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA,
FCMA atau AICWA), Certified
Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA).
Di Indonesia,
akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau
Bersertifikat Akuntan Publik).
Secara
garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Tugas Umum Masing-Masing Akuntan
1. Akuntan
Publik
Melakukan
pemeriksaan / audit, memberikan jasa perpajakan dan memberikan jasa konsultasi
manajemen.
2. Akuntan
Intern
Menyusun
sistem akuntansi, menyusun laporan keungan yang ditujukan atau disiapkan untuk
menghadapi audit eksterna, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan,
melakukan audit internal perusahaan.
3. Akuntan
Pemerintah
Akuntan
ini bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah seperti BUMN / BUMD, Inspektorat
jendral, dsb. Mereka mengikuti aturan kerja yang diterapkan di masing masing
departemen.
4. Akuntan
Pendidik
Betugas
dalam pendidikan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
& melakukan penelitian ilmiah di bidang akuntansi.
Keahlian yang Dimiliki Akuntan
1. Teori
akuntansi
2. Akuntansi
biaya
3. Pengauditan
4. Sistem
akuntansi
5. Perpajakan
6. Sistem
informasi manajemen
7. Akuntansi
keuangan
8. Ekonomi
perusahaan
Etika
Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi
adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Kode
etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di
lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Etika Profesional
mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan publik di Indonesia.
Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang
diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973,
IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di
Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII
tahun 1998.
a) Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d) Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan. Serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat.
f) Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
g) Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h) Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sumber
:
Terimakasih sudah mencantumkan sebagai sumber :)
BalasHapus