Selasa, 07 November 2017

Data Indeks Harga Konsumen

Perhitungan Indeks Harga Konsumen

Pada prinsipnya, perhitungan Indeks Harga Konsumen sama dengan Angka Indeks yaitu dengan melibatkan pelbagai bahan kebutuhan yang dikonsumsi/digunakan masyarakat. Perubahan IHK dari tahun ke tahun memperlihatkan Daya Beli (Purchase Power) per satuan unit mata uang. Perubahan IHK berbanding berbalik dengan Daya Beli per unit mata uang.

Jika IHK tahun i meningkat dibanding tahun dasarnya, maka Daya Beli per unit mata uang menurun ditahun tersebut. Dan sebaliknya, apabila IHK tahun i menurun dibanding tahun dasarnya, maka Daya Beli per unit mata uang meningkat.

Contohnya :
IHK Tahun 2006 (dengan tahun dasar 2003) adalah sebesar 125%
maka,
Daya Beli = 100/125 = 0,8

Artinya :
Daya Beli Rp 1 pada tahun 2006 berdasarkan IHK tersebut adalah 0,8
Jika seseorang memiliki uang sebesar Rp 2.000.000, maka Daya Beli dari uangnya adalah...
Rp 2.000.000 x 0,8 = Rp 1.600.000


Berikut ini Data Indeks Harga Konsumen Menurut Kelompok Pengeluaran Per Propinsi (Umum) Pada Tahun 2015 yang digunakan untuk mengukur Daya Beli (Umum) Per Propinsi Pada Tahun 2015 :



1.      Propinsi Bali


1.      Provinsi Kalimantan Barat


1.      Kalimantan Selatan



1.      Provinsi Maluku





1.      Provinsi Sulawesi Selatan


1.      Provinsi Sulawesi Utara
Sumber: Berita Resmi Statistika BPS Provinsi Sulawesi Utara 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar