Perhitungan
Indeks Harga Konsumen
Pada prinsipnya, perhitungan Indeks Harga
Konsumen sama dengan Angka Indeks yaitu dengan melibatkan pelbagai bahan
kebutuhan yang dikonsumsi/digunakan masyarakat. Perubahan IHK dari tahun ke
tahun memperlihatkan Daya Beli (Purchase Power) per satuan unit mata
uang. Perubahan IHK berbanding berbalik dengan Daya Beli per unit mata uang.
Jika IHK tahun i meningkat dibanding tahun dasarnya, maka
Daya Beli per unit mata uang menurun ditahun tersebut. Dan
sebaliknya, apabila IHK tahun i menurun dibanding tahun dasarnya, maka
Daya Beli per unit mata uang meningkat.
Contohnya :
IHK Tahun 2006 (dengan tahun dasar 2003)
adalah sebesar 125%
maka,
Daya Beli = 100/125 = 0,8
Artinya :
Daya Beli Rp 1 pada tahun 2006 berdasarkan
IHK tersebut adalah 0,8
Jika seseorang memiliki uang sebesar Rp
2.000.000, maka Daya Beli dari uangnya adalah...
Rp 2.000.000 x 0,8 = Rp 1.600.000
Berikut ini Data Indeks Harga Konsumen
Menurut Kelompok Pengeluaran Per Propinsi (Umum) Pada Tahun 2015 yang digunakan
untuk mengukur Daya Beli (Umum) Per Propinsi Pada Tahun 2015 :
1.
Propinsi Bali
1.
Provinsi Kalimantan Barat
1.
Kalimantan Selatan
1.
Provinsi Maluku
1.
Provinsi Sulawesi Selatan
1.
Provinsi Sulawesi Utara
Sumber: Berita Resmi Statistika BPS
Provinsi Sulawesi Utara 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar