Rabu, 03 Januari 2018

ANALISIS PENGARUH PENGANGGURAN DAN INVESTASI TERHADAP DAYA BELI MASYARAKAT INDONESIA TAHUN 2015


Pada posting sebelumnya, disajikan rincian data Daya Beli beberapa propinsi. Nah di posting kali ini kita akan menganalisis datanya dengan regresi linier berganda. Daya Beli dijadikan sebagai variabel dependen dengan 2 variabel independen yakni Pengangguran dan Investasi.

Berikut ini tabel data Daya Beli masyarakat di Indonesia tahun 2015:



Berikut tabel data Pengangguran di Indonesia tahun 2015 :

 

Berikut ini tabel data Investasi di Indonesia tahun 2015 :
Jawa Timur
1591
Jawa Tengah
545
Jawa Barat
4066
DKI Jakarta
2186
Aceh
60
Sumatera Utara
3334
Sumatera Barat
145
Sumatera Selatan
1724
Gorontalo
41
Papua Barat
1862
Bali
4188
Kalimantan Barat
2549
Kalimantan Selatan
1514
Maluku
3285
Sulawesi Selatan
1562
Sulawesi Utara
647
Kalimantan Tengah
1240
Kalimantan Timur
4260
Kepulauan Riau
1762
NTB
5335
Riau
1588
DIY Yogyakarta
65
Banten
1547
Bengkulu
61
Kepulauan Bangka Belitung
249
Lampung
753
Papua
8136
Sulawesi Tengah
6716
Jambi
324
Kalimantan Utara
438
Maluku Utara
6715
NTT
477
Sulawesi Barat
15
Sulawesi Tenggara
1019

OUTPUT SPSS DAN INTERPRETASINYA :
1.        Uji t

  
Uji t digunakan untuk mengetahui apakah secara parsial atau individu vaiabel independen berpengaruh secara signifikan atau tidak terhadap variabel dependen. Untuk mengetahui hasilnya signifikan atau tidak, nilai signifikansi t akan dibandingkan dengan tingkat signifikasi 0,05 (α = 5%). Dalam uji t digunakan hipotesis sebagai berikut:
·         H1      : Pengangguran berpengaruh secara parsial terhadap Daya Beli.
·         H2      : Investasi berpengaruh secara parsial terhadap Daya Beli.

Pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen secara parsial dengan regresi linier berganda (uji t) criteria pengujian adalah sebagai berikut:
Jika t hitung < t tabel maka Ho 
Jika t hitung > t tabel maka Ho 
Jika signifikan >0,05 maka Ho 
Jika signifikan < 0,05 maka Ho ditolak

Dari tabel Coefficient diatas yang menjadi output dari SPSS terdapat berbagai infomrasi yang dibisa kita peroleh. Salah satunya adalah nilai t. Selain itu kita juga dapat mengetahui seberapa pengaruhnya tiap variabel. Kesimpulan berpengaruh atau tidaknya suatu variabel dapat diketahui dengan dua cara, yaitu melihat nilai sig. Dan membandingkan nilai t hitung dengan nilai t tabel. Nilai t hitung adalah nilai t yang disajikan dalam tabel diatas, sedangkan nilai t tabel masih harus kita cari dengan terlebih dahulu menghitung nilai df kemudian mencarinya di dalam tabel nilai t.

Df atau degree of freedom untuk tabel coefficient dapat menggunakan rumus :

                 Df = n−k−1

Dengan demikian df yang terhitung adalah :

                 Df = 34−3−1 = 30

Setelah mendapat nilai df maka selanjutnya buka tabel t yang sering kita temui di bagian paling belakang sebuah buku statistika.

Dari tabel dengan df sebesar 30 pada sig. 0,05 kita dapat memperoleh nilai t-tabel 1,697261 atau 1,697. Nilai ini dibandingkan dengan nilai t hitung setiap variabel dengan kriteria, apabila nilai t tabel lebih kecil dari nilai t hitung maka kesimpulannya variabel tersebut berpengaruh terhadap variabel dependennya.

Untuk variable Pengangguran, nilai t hitung dalam table Coefficient adalah -1.601 yang artinya pengaruh Pengangguran ini negatif terhadap Daya Beli. Nilai t table lebih besar dari nilai t hitung. Maka kesimpulannya variable Pengangguran tidak berpengaruh terhadap Daya Beli masyarakat.

Untuk variable Investasi, nilai t hitung dalam table Coefficient adalah -1.640 yang artinya pengaruh Investasi ini negatif terhadap Daya Beli. Nilai t table lebih besar dari nilai t hitung. Maka kesimpulannya variable Investasi tidak berpengaruh terhadap Daya Beli masyarakat.



2.        Uji F

 
Uji F digunakan untuk mengetahui secara simultan atau bersama-sama variabel independen berpengaruh secara signifikan atau tidak terhadap variabel dependen. Pengujian dilakukan dengan menggunakan signifikansi 0,05 (α = 5%).

Dalam Uji F digunakan hipotesis sebagai 
H3 : Pengangguran dan Daya Beli berpengaruh secara simultan terhadap PDRB.

Ketentuan penerimaan atau penolakan hipotesis adalah sebagai 
Jika F hitung < F tabel atau nilai signifikan > 0,05 maka Ho
Jika F hitung > F tabel atau nilai signifikan < 0,05 maka Ho ditolak

Hasil uji F untuk koefisien persamaan regresi diperoleh hasil F hitung sebesar 2,589 dengan tingkat signifikan sebesar 0,091. Untuk mencari F Tabel dapat menggunakan rumus df (n1) = k-1 dan df (n2) = n-k, k disini adalah variabel dan n adalah populasi. Variabel dalam penelitian ini ada 3 dan populasinya ada 34. Lalu dimasukkan kedalam rumus mencari F Tabel lalu dilihat menggunakan lampiran F Tabel, dan hasilnya sebesar 3,30. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan menggunakan tingkat kesalahan 5% ternyata F hitung < F table (0,556 < 3,30). Dengan demikian Ho diterima dan Ha ditolak, hal ini menunjukkan bahwa Daya Beli tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap Pengangguran dan Investasi.



3.        Uji Determinasi (Adjusted R Square)
Koefisien determinasi diperlukan untuk mengukur seberapa besar pengaruh Pengangguran dan Investasi terhadap Daya Beli.
Uji ini dimaksudkan untuk mengetahui presentase besarnya pengaruh variabel bebas secara bersama-sama terhadap variabel dependen untuk menunjukkan seberapa besar model regresi mampu menjelaskan variabilitas variabel dependen.
Dalam penelitian ini akan diolah dengan menggunakan program Statistical Package for Social Science (SPSS). Hipotesis dalam penelitian ini dipengaruhi oleh niai signifikansi koefisen variabel yang berangkutan setelah dilakukan pengujian.
Kesimpulan hipotesis dilakukan berdasrkan Uji T dan Uji F untuk menguji signifikansi variabel-variabel independen terhadap variabel dependen.



Berdasarkan hasil perhitungan dengan bantuan program Statistical Product and Service Solutions (SPSS) bahwa nilai Adjusted R Square yang diperoleh adalah sebesar 0,088 atau sebesar 8,8%. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya kemampuan untuk menjelaskan variabel independen yaitu Pengangguran dan Investasi terhadap variabel dependen yaitu Daya Beli yang dapat diterangkan oleh model persamaan ini sebesar 8,8% sedangkan sisanya 91,2% merupakan faktor lain yang tidak dimasukkan kedalam model ini.

Selasa, 07 November 2017

Data Indeks Harga Konsumen

Perhitungan Indeks Harga Konsumen

Pada prinsipnya, perhitungan Indeks Harga Konsumen sama dengan Angka Indeks yaitu dengan melibatkan pelbagai bahan kebutuhan yang dikonsumsi/digunakan masyarakat. Perubahan IHK dari tahun ke tahun memperlihatkan Daya Beli (Purchase Power) per satuan unit mata uang. Perubahan IHK berbanding berbalik dengan Daya Beli per unit mata uang.

Jika IHK tahun i meningkat dibanding tahun dasarnya, maka Daya Beli per unit mata uang menurun ditahun tersebut. Dan sebaliknya, apabila IHK tahun i menurun dibanding tahun dasarnya, maka Daya Beli per unit mata uang meningkat.

Contohnya :
IHK Tahun 2006 (dengan tahun dasar 2003) adalah sebesar 125%
maka,
Daya Beli = 100/125 = 0,8

Artinya :
Daya Beli Rp 1 pada tahun 2006 berdasarkan IHK tersebut adalah 0,8
Jika seseorang memiliki uang sebesar Rp 2.000.000, maka Daya Beli dari uangnya adalah...
Rp 2.000.000 x 0,8 = Rp 1.600.000


Berikut ini Data Indeks Harga Konsumen Menurut Kelompok Pengeluaran Per Propinsi (Umum) Pada Tahun 2015 yang digunakan untuk mengukur Daya Beli (Umum) Per Propinsi Pada Tahun 2015 :



1.      Propinsi Bali


1.      Provinsi Kalimantan Barat


1.      Kalimantan Selatan



1.      Provinsi Maluku





1.      Provinsi Sulawesi Selatan


1.      Provinsi Sulawesi Utara
Sumber: Berita Resmi Statistika BPS Provinsi Sulawesi Utara 2015

Sabtu, 30 September 2017

Deskripsi Profesi Akuntansi

Tugas 1 softskill Etika Profesi Akuntansi

Deskripsi Profesi Akuntansi
Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik.
Menurut American Accounting Association (AAA), akuntansi adalah proses identifikasi, pengukuran dan pelaporan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas serta tegas bagi pengguna informasi tersebut. Dalam pengertian ini, akuntansi berfungsi sebagai alat analisa data atau transaksi keuangan yang berguna untuk proses pengambilan keputusan bagi penggunanya.
Profesi Akuntansi adalah pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi. Termasuk bidang pekerjaan akuntansi public, intern, keuangan / dagang, akuntansi pemerintah & akuntansi pendidikan. Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan.
Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. 
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Tugas Umum Masing-Masing Akuntan
1.      Akuntan Publik
Melakukan pemeriksaan / audit, memberikan jasa perpajakan dan memberikan jasa konsultasi manajemen.
2.      Akuntan Intern
Menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keungan yang ditujukan atau disiapkan untuk menghadapi audit eksterna, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, melakukan audit internal perusahaan.
3.      Akuntan Pemerintah
Akuntan ini bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah seperti BUMN / BUMD, Inspektorat jendral, dsb. Mereka mengikuti aturan kerja yang diterapkan di masing masing departemen.
4.      Akuntan Pendidik
Betugas dalam pendidikan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi & melakukan penelitian ilmiah di bidang akuntansi.
Keahlian yang Dimiliki Akuntan
1.      Teori akuntansi
2.      Akuntansi biaya
3.      Pengauditan
4.      Sistem akuntansi
5.      Perpajakan
6.      Sistem informasi manajemen
7.      Akuntansi keuangan
8.      Ekonomi perusahaan



Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Etika Profesional mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan publik di Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. 
a) Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d) Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan. Serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat. 
f) Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g) Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.





Sumber :