1. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha
a) Jenis usaha yang dijalankan
Hal
pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan
pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus
pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu
besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a. Promotion
b. Price
c. Place
d. Production
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a. Promotion
b. Price
c. Place
d. Production
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi
2. keunggulan dan kelemahan badan usaha Perseroan Terbatas..
1. perusahaan perseorangan
Kelebihan:
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
3. beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah..
Badan Usaha Milik Negara /BUMN
merupakan
suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan
keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah pegawai negeri.
1. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
2. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.
3. Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan
kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan
barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan
perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.Contoh perum / perusahaan umum yakni :
Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum
Pegadaian, dll.
4. Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, dan ciri-cirinya...
Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk
badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha
dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
(1) Persekutuan Perdata
- Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
- Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
(2) Firma
- Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
- Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
(3) Persekutuan Komanditer (“CV”)
- Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
- Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
5. Bentuk penggabungan badan usaha dan penjelasan tujuan dibentuknya penggagungan badan usaha...
Penggabungan
atau kombinasi badan usaha adalah kerja sama beberapa perusahaan atau badan
usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri. Dalam praktik sehari-hari, sering
terjadi beberapa badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri bergabung
menjadi satu. Gabungan ini ada yang bersifat kekal dan ada pula yang bersifat
sementara.
1.
Faktor-Faktor Pendorong Penggabungan
Beberapa faktor yang mendorong suatu
badan usaha mengadakan penggabungan, antara lain sebagai berikut.
a. Terbatasnya atau ketidaksempurnaan
pasar bagi perusahaanperusahaan kecil, sehingga perusahaan kecil mempunyai
kedudukan yang lebih kuat dalam persaingan dengan perusahaan besar.
b. Untuk mendapatkan bahan mentah
secara kontinu dan berkualitas baik.
c. Terbatasnya tanggung jawab dari
suatu badan usaha.
d. Untuk mengurangi persaingan dari
perusahaan-perusahaan sejenis.
e. Adanya kebebasan masuknya
barang-barang dari luar negeri.
f. Faktor perseorangan, yaitu bagi
orang yang perusahaannya sudah kuat, ingin memperkuat lagi dengan menelan
perusahaan kecil lainnya (membelinya).
2.
Jenis-Jenis Kombinasi
Kombinasi badan usaha dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu
sebagai berikut.
a. Kombinasi Vertikal
Kombinasi vertikal adalah gabungan
beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda-beda dalam proses
produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan. Misalnya: untuk
memproduksi kain terdapat beberapa badan usaha seperti petani kapas,
pengangkutan kapas, pemintalan, penenunan, dan penyempurnaan kain.
b. Kombinasi Horizontal atau
Paralelisasi
Kombinasi ini merupakan gabungan dari
beberapa badan usaha yang bekerja dalam tingkat yang sama dalam proses produksi
barang. Kombinasi horizontal juga mempunyai pengertian lain yaitu gabungan dari
beberapa badan usaha yang memproduksi atau menjual barang yang berlainan.
Misalnya: penggabungan antara pabrik sabun cuci dengan pabrik sabun mandi, atau
antara pabrik sikat gigi dengan pabrik pasta gigi.
3.
Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk kerja sama atau penggabungan
badan usaha di antaranya sebagai berikut.
a. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan
usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang
besar dan monopoli.
b. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama
antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan
memperluas atau menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang sering
dijumpai antara lain:
1) kartel wilayah adalah penggabungan
yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan
pemasaran barangnya,
2) kartel produksi adalah
penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara
massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang
diperbolehkan (kuota produksi),
3) kartel bersyarat atau kartel
kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan,
penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi,
4) kartel harga adalah penggabungan
dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masingmasing
anggota,
5) kartel pembelian dan penjualan
adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak
terjadi persaingan.
c. Merger
Merger adalah penggabungan beberapa
badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi,
merger identik dengan trust.
d. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang
besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya.
Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun
diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
e. Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan
holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan
usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan
concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai
modal yang amat besar.
f. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai
penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
g. Syndicat
Syndicat adalah kerja sama sementara
oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
h. Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan
beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal
bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga
ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
i. Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama
bagi hasil antara pihakpihak tertentu.
j. Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang
tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup
menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba)
harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan
waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan
franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama . Keuntungan yang
diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error,
karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar